Friday, April 20, 2018

√ Jangan Menciptakan Polisi Tidur Asal-Asalan, Berikut Spesifikasinya

Pembuatan polisi tidur tentunya bertujaun semoga pengendara menjadi tertib, namun sering kali di jalan perumahan/menuju jalan raya, polisi tidur juga dibentuk sembarangan. Seperti polisi tidur yang tinggal separo, polisi tidur terlalu tinggi, polisi tidur yang terlalu banyak dan juga bekas polisi tidur rusak yang menyebabkan cekungan.


Polisi tidur itu dibentuk dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bab atas minimal 15 sentimeter serta kelandaian 15 persen.


Sedangkan, polisi tidur jenis speed table diperuntukkan bagi tempat penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang mempunyai batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Spesifikasi polisi tidur speed table juga harus dibentuk dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.


Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.


Sanksi Hukum

Tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 wacana kemudian lintas dan angkutan jalan dengan bahaya pidana. Ada dua pasal yang mengatur wacana hal ini ialah pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang menjadikan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan menyerupai yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 sanggup dipidana penjara paling usang satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.


Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang menjadikan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi arahan kemudian lintas, kemudahan pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling usang satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.



Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd