Sunday, February 25, 2018

√ Pencegahan Dan Penanggulangan Longsor

 Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Tanah Longsor √ Pencegahan dan Penanggulangan Longsor


  Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Tanah Longsor

   Timbulnya korban jiwa dan kerugian bahan akhir peristiwa tanah longsor sanggup dilakukan dengan perjuangan pencegahan dan penanggulangan berikut ini.

A. Survei dan Pemetaan Kawasan Yang Rentan

   Survei perlu dilakukan untuk mengidentifikasi contoh gerakan tanah di daerah – daerah yang diperkirakan terjadi longsor. Pengukuran faktor – faktor yang menciptakan daerah tertentu lebih rawan longsor dibandingkan daerah lainnya, yaitu jenis dan distribusi tanah dan bebatusan, kemiringan lereng, cara air mengalir di permukaan dan bawah tanah, imbas cuaca, dan kerentanan pecah bebatuan.

   Program pemetaan dan analisis tingkat kerentanan terhadap gerakan tanah / batuan ini perlu dilakukan pada tahap pencegahan bencana. Ketersediaan peta kerentanan ini sangat penting lantaran menjadi dasar bagi penataan ruang dan langkah – langkah mitigasi, menyerupai penerapan sistem peringatan dini dan pengkajian tingkat risiko longsor pada kebijakan pertanahan.

B. Pemasangan Rambu – Rambu

   Untuk menjamin keselamatan, pada tempat – tempat rawan longsor sebagaimana diidentifikasi dari hasil pemetaan, perlu dipasang rambu–rambu dan tanda – tanda peringatan “rawan longsor”. Rambu – rambu peringatan perlu dipasang dengan bahasa atau gambar yang jelas, gampang dibaca, dan dipahami orang.

C. Peraturan Tata Guna Tanah

   Peraturan tata guna tanah perlu dibentuk untuk mencegah penggunaan daerah rawan longsor sebagai tempat hunian atau untuk bangunan – bangunan penting. Peraturan – peraturan itu sanggup juga meliputi relokasi yang jauh dari daerah berbahaya, khususnya kalau tempat – tempat alternatif lain tersedia. Peraturan juga meliputi pembatasan kegiatan yang mungkin menggerakkan tanah longsor.

D. Penghijauan

   Salah satu upaya mencegah atau mengendalikan penyebab terjadinya tanah longsor ialah dengan aktivitas penghijauan, yang dilakukan secara tempat pada lereng – lereng daerah anutan sungan dan pada lereng yang rawan.

E. Perbaikan Sarana

   Untuk mencegah terjadinya peristiwa longsor diharapkan santunan dan perbaikan sarana – sarana sepanjang jalur dan daerah yang dikhawatirkan rentan longsor. Perbaikan juga dilakukan untuk tempat – tempat hunian, menyerupai dilema drainase tanah sanggup diperbaiki dengan menambah material yang sanggup menyerap air serta membangun beton – beton penahan tembok untuk menstabilkan lokasi hunian.

F. Pendidikan Masyarakat

   Program pendidikan masyarakat perlu dilakukan untuk menyadarkan setiap individu biar bertanggung jawab menjaga dan erat dengan lingkungan. Program ini juga diharapkan untuk memperlihatkan pemahaman ihwal sebab, cara pencegahan, dan tindakan penyelamatan saat terjadi dan sehabis terjadinya tanah longsor. Pendidikan sanggup dilakukan melalui pertemuan RT, RW, organisasi, organisasi masyarakat, dan lingkungan sekolah.

G. Pemantauan dan Peringatan

   Pemantauan perlu dilakukan terhadap daerah – daerah yang rawan tanah longsor sehingga sanggup memperlihatkan peringatan dan penyelamatan secara tempat. Peringatan kepada masyarakat perlu segera disampaikan kalau sudah terlihat tanda – tanda terjadinya tanah longsor. Peringatan memerlukan sistem gosip yang cepat, hal ini sanggup dilakukan dengan memakai radio, sirine, atau sistem peringatan lainnya yang sanggup memperlihatkan gosip secara luas dan cepat.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com