Thursday, February 15, 2018

√ Macam - Macam Norma

Dalam prakteknya norma sosial dalam masyarakat bercampur antara norma yang satu dengan nor √ Macam - Macam Norma

  Macam - Macam Norma

   Dalam prakteknya norma sosial dalam masyarakat bercampur antara norma yang satu dengan norma yang lain. Norma - norma sosial memiliki bidang kajian yang berbeda - beda serta bersumber dari sesuatu yang berbeda pula. Berdasarkan dari sumber dan peranannya dalam membentuk dan memengaruhi sikap insan dalam masyarakat norma sosial sanggup diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut.

   A. Norma Adat atau Kebiasaan

   1) Pengertian Norma Adat

   Norma adab merupakan norma yang mengatur perihal sikap - sikap sosial yang bersifat rutinitas dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan sisi perbedaan antara norma adab dan kebiasaan yaitu terletak pada konsep ritualnya yaitu bahwa adab lebih kental dengan nuansa spiritual, sedangkan kebiasaan lebih mencerminkan suatu pertimbangan teladan pikir yang bersifat simpel dan rasional.

   2) Fungsi Norma Adat

   Norma adab berlaku pada masyarakat - masyarakat tradisional atau pada masyarakat pra modern yaitu pengaturan sikap yang didasarkan atas tradisi - tradisi yang telah mengakar besar lengan berkuasa dalam masyarakat. Ada yang berkaitan dengan akidah setempat, ada pula yang berkaitan dengan revisi terhadap sikap menuju efektivitas kerja manusia.

   3) Contoh Norma Adat atau Kebiasaan

   a) Upacara - upacara Ngaben di Bali
   b) Upacara tedak siti pada masyarakat Jawa
   c) Upacara higienis desa pada masyarakat Jawa
   d) Upacara Dangai dan coreng arang pada masyarakat Dayak

   B. Norma Kesusilaan / Kesopanan

   1) Pengertian Norma Kesusilaan / Kesopanan

   Norma kesusilaan atau kesopanan yaitu norma masyarakat untuk mengatur hubungan antar insan dalam rangka menghargai harkat dan martabat insan yang lain sehingga masing - masing individu saling menghargai harkat dan martabat insan yang satu terhadap yang lain. Apabila norma - norma ini diabaikan maka yang terjadi yaitu kemarahan, ketersinggungan yang mengarah pada terjadinya konflik.

   2) Fungsi Norma Kesusilaan / Kesopanan

   Norma sosial yang paling halus yang pengukurannya didasarkan pada peradaan manusia. Norma ini berfungsi untuk memperlihatkan penghargaan dan penghormatan kepada orang lain dalam harkat dan martabatnya sebagai umat manusia.

   3) Contoh Norma Kesusilaan / Kesopanan

   a) Norma berpakaian
   b) Norma sopan santun
   c) Norma pesta jamuan makan

   C. Norma Agama

   1) Pengertian Norma Agama

   Norma agama merupakan norma yang berisi fatwa bagi insan biar insan sanggup menjalankan perintah - perintah Allah dan menjauhi larangan - laranganNya. Norma ini akan menjunjung insan untuk memperoleh kebahagiaan dan keselamatan bagi insan di dunia maupun di akherat. Secara khusus norma - norma ini termuat dalam kitab suci masing - masing agama.

   2) Fungsi Norma Agama

   Secara universal norma agama merupakan tuntunan sikap umat insan dalam memperlihatkan penghormatan kepada Sang Pencipta termasuk kepada lingkungan hidup yang lain.

   3) Contoh Norma Agama

   a) Syariat agama (sesuai dengan jenis agama masing - masing)
   b) Norma Perkawinan
   c) Norma santunan zakat atau sedekah kepada pihak lain.

   D. Norma Hukum

   1. Pengertian Norma Hukum

   Norma aturan intinya merupakan norma masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dalam suatu negara. Norma aturan ini akan mencerminkan pengaturan hak - hak warga negara serta hukuman - hukuman yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan - aturan negara.

   2. Fungsi Norma Hukum

   Secara umum norma aturan berfungsi untuk memperlihatkan pengaturan sekaligus proteksi semua warga  masyarakat dalam bidang - bidang kehidupan tertentu sesuai dengan bidang hukumnya masing - masing, ibarat pada aturan pidana, aturan perdata, aturan publik, aturan privat, aturan tata perjuangan dan lain - lain.

   3. Ciri - Ciri Norma Hukum

   Setiap norma aturan memiliki ciri - ciri sebagai berikut.
   a) Bersifat mengatur artinya berisi perintah - perintah dan larangan - larangan untuk mengendalikan sikap warga masyarakat sesuai dengan bidang - bidang yang diatur masing - masing hukum.
   b) Dibuat oleh forum yang berwenang artinya tiap - tiap tingkatan norma aturan dibentuk oleh pejabat - pejabat yang berwenang dengan tingkatan yang tertentu pula contohnya Undang - Undang Dasar dibentuk oleh MPR, Undang - undang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah dan seterusnya.
   c) Bersifat eksplisit artinya tertulis dengan terperinci dan tegas.
   d) Bersifat memaksa artinya "apabila orang melanggar maka akan dikenai hukuman dan apabila tidak diindahkan akan dipaksa oleh alat - alat negara".
   e) Bersifat melindungi artinya melindungi pihak - pihak yang lemah dari desakan dan cengkeraman pihak - pihak yang besar lengan berkuasa melalui hukuman - hukuman dan alat - alat negara.




Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com