Monday, February 19, 2018

Jawaban Latihan Cuilan 1 Pkn Kelas 12 (Hak Dan Kewajiban Warga Negara)

Kunci Jawaban Latihan PKN BAB 1 (Hak dan Kewajiban Warga Negara)

Uji Kompetensi Bab 1
Kelas 12
PPKN/PKN Kelas 12
Bab 1 (Hak dan Kewajiban Warga Negara)
Semester 1 K13

 Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun  Jawaban Latihan Bab 1 Pkn Kelas 12 (Hak dan Kewajiban Warga Negara)

1. Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep- konsep tersebut!
2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945!
3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal!
4. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menuntaskan problem pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?
5. Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melaksanakan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari?

Jawab:
1.konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. :
a. Konsep  Hak asasi Dan Hak Warga Negara
Manusia adalah  hak yang menempel pada diri setiap langsung manusia. Karena itu, hak asasi insan itu berbeda dari pengertian hak  warga  negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang menempel dalam diri insan dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain,  tidak  semua hak warga negara yaitu hak asasi manusia. Akan tetapi sanggup dikatakan bahwa semua hak asasi insan juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia yaitu hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
b. konsep kewajiban warga Negara Dan Kewajiban Asasi
Kewajiban secara sederhana sanggup diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara sanggup diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- ajakan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki  oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara mempunyai cakupan yang lebih luas, alasannya mencakup pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara ajaib tidak dikenakan kewajiban tersebut.

2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 :
a, Hak atas Kewarganegaraan
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
d. Hak dan kewajiban bela negara
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
f. Kemerdekan Memeluk Agama
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
h. Hak Mendapat Pendidikan
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
j. Perekonomian Nasional
k. Kesejahteraan Sosial

3. Faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal :
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan mengakibatkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap menyerupai ini akan menghalalkan segala cara biar haknya sanggup terpenuhi, meskipun caranya tersebut sanggup melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan mengakibatkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c.  Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan mengakibatkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada balasannya akan mendorong orang untuk melaksanakan pelanggaran kepada orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya yaitu kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya terang melanggar hak warga negara. Oleh alasannya itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e. Ketidaktegasan pegawanegeri penegak hukum.
Aparat penegak aturan yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus- kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, pegawanegeri penegak aturan yang bertindak adikara juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi referensi yang tidak baik, serta sanggup mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat
f. Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi sanggup menawarkan imbas yang positif,  tetapi sanggup juga menawarkan imbas negatif bahkan sanggup memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan  teknologi  dalam bidang produksi ternyata sanggup menimbulkan dampak negatif, contohnya munculnya pencemaran lingkungan yang sanggup mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

4. Tindakan yg harus dilakukan pemerintah yaitu antara lain dengan meningkatkan kualitas sumber daya insan yang bekerja dalam pemecahan problem hak dan kewajiban warga negara dengan berlaku jujur, menolak suap, menjauhi korupsi, tidak pilih kasih, dan bertanggungjawab menjalankan kiprah sebagaimana yg diucapkan pada komitmen ketika dilantik.
Atau :
a. Kepolisian melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, menyerupai penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana t3r0risme. Selain itu, kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kemudian lintas.
b. TNI melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, bahaya keamanan dari luar dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melaksanakan kiprahnya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

5. Cara menghindari pelanggaran terhadap hak orang lain yaitu dengan cara menghargai pendapat orang lain, saling percaya terhadap sesama, dan juga saling menyayangi. Lainnya :
  • Kita harus sadar sebetulnya setiap orang/manusia itu punya hak, dan hak kita dibatasi oleh hak orang lain, sehingga kita tidak sanggup seenaknya memakai hak-hak kita.
  • Dengan cara menghormati hak orang lain, tidak egois atau individualisme maka orang lain pun juga kemungkinan akan melaksanakan hal yang sama terhadap kita.
  • Kita harus bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sehingga dalam kehidupan sehari-hari terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu.

Sumber http://www.bastechinfo.com