Wednesday, February 14, 2018

√ Deklarasi Djuanda | Isi, Hasil, Sejarah Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Deklarasi Djuanda pertama dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada ketika itu, Djuanda Kartawidjaja. Oleh alasannya itu deklarasi ini disebut sebagai Deklarasi Djuanda mengacu pada tokoh Deklarasi Djuanda tersebut. Secara umum, hasil dari deklarasi Djuanda ialah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa maritim Indonesia ialah termasuk maritim sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.


Sebelum adanya Deklarasi Djuanda ini, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939. Dalam aturan tersebut, pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh maritim di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai maritim di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai. Sedangkan maritim yang memisahkan pulau-pulau yang ada bebas dilewati oleh kapal asing.


Hal itu yang melandasi dibuatnya deklarasi ini. Dengan adanya Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia negara kepulauan. Artinya Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan atau archipelago state. Artinya wilayah maritim dan perairan antar pulau yang ada di Indonesia juga termasuk dalam wilayah Republik Indonesia dan bukan merupakan daerah bebas negara.


 oleh Perdana Menteri Indonesia pada ketika itu √ Deklarasi Djuanda | Isi, Hasil, Sejarah  Pengaruhnya Terhadap Indonesia


Peresmian Deklarasi Juanda ini terdapat dalam UU No.4/PRP/1960 wacana Perairan Indonesia. Selain itu, deklarasi ini juga sudah diakui oleh dunia internasional. Pada tahun 1982, PBB menetapkannya dalam konvensi aturan maritim PBB ke-III. Selanjutnya deklarasi ini kembali dipertegas dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 wacana ratifikasi UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.


Secara umum terdapat 3 poin utama yang tertuang dalam perjanjian Djuanda, dimana poin ketiga terdiri dari tiga poin. Berikut ini akan kami jelaskan hasil dari Deklarasi Djuanda serta suara dan isi Deklarasi Djuanda lengkap beserta klarifikasi dan pengaruhnya bagi wilayah Republik Indonesia.


Deklarasi Djuanda


Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan :



  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri

  2. Bahwa semenjak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan

  3. Ketentuan ordonansi 1939 wacana Ordonansi, sanggup memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :

    a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat

    b. Untuk memilih batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan

    c. Untuk mengatur kemudian lintas tenang pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI


Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia


Deklarasi Djuanda sangat besar lengan berkuasa pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya deklarasi ini, maritim yang menjadi penghubung pulau di Indonesia sekarang juga dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia. Sebelumnya maritim antar pulau dianggap sebagai daerah bebas dan bukan menjadi bab dari Indonesia, alasannya yang diakui hanya wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.


Hasil Deklarasi Djuanda juga menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja. Perdana Menteri Indonesia ketika itu Djuanda Kartawidjaja mempunyai inisiatif untuk merubah aturan ini. Ia pun menjadi tokoh Deklarasi Djuanda dan namanya bahkan dipakai sebagai nama deklarasi ini.


Dalam deklarasi ini terkandung konsepsi negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya sampai menerima legalisasi internasional. Deklarasi ini sendiri gres diakui dunia internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun sehabis awal deklarasi. Selain itu isi Deklarasi Juanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai negara maritim dalam posisi geografinya.


(baca juga pengertian geografi)


Sejak tahun 1999 lalu, tanggal 13 Desember yang menjadi tanggal dideklarasikannya Deklarasi Djuanda diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional. Hal ini juga kembali dipertegas dan diresmikan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 wacana Hari Nusantara. Sekian gosip sejarah kali ini, agar sanggup menjadi tumpuan pengetahuan umum.




Sumber https://www.zonareferensi.com