Sunday, November 26, 2017

√ Pengertian Pajak Berdasarkan Para Mahir Dan Secara Umum [Lengkap]

Pengertian pajak berdasarkan para ahli – Apa yang dimaksud pajak? Arti pajak secara singkat yaitu iuran wajib yang dibayar rakyat untuk negara. Meski begitu definisi pajak sanggup dijabarkan lebih luas dan berkaitan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Kita sebagai warga negara yang baik harus taat dalam membayar pajak sesuai aturan undang-undang Republik Indonesia.


Pengertian pajak secara umum yaitu pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak bersifat memaksa dan dipungut berdasarkan aturan undang-undang. Ada beberapa unsur-unsur pajak menyerupai subyek pajak, obyek pajak dan tarif pajak yang dikenakan.


Beberapa jenis-jenis pajak di Indonesia contohnya yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak tempat menyerupai pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan sebagainya.


Nah sebagai warga negara Indonesia, kita harus taat membayar pajak yang dikenakan pada kita alasannya fungsi pajak penting bagi negara. Besaran pajak pun bervariasi tergantung jenis pajak yang dikenakan. Lantas apa bahwasanya pengertian pajak yang sempurna dan benar? Kami akan bagikan ulasannya berikut ini.


(baca juga pengertian manajemen)


 Arti pajak secara singkat yaitu iuran wajib yang dibayar rakyat untuk negara √ Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum [Lengkap]


Pengertian Pajak


Apa itu pajak? Di bawah ini akan dijelaskan pengertian pajak, baik pengertian secara umum, artinya berdasarkan KBBI serta definisinya berdasarkan para ahli.


Pengertian Pajak Secara Umum


Definisi pajak secara umum yaitu iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga sanggup dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak sanggup dipaksakan dan dipungut oleh pemerintah atau instansi yang berwenang pada orang atau tubuh perjuangan yang memenuhi wajib pajak.


Pengertian Pajak Menurut UU No. 28 Tahun 2007


Pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 perihal Perpajakan, dijelaskan bahwa pajak kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Arti Pajak Menurut KBBI


Pengertian pajak berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


Berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi dan pengertian pajak berdasarkan hebat ekonomi dan perpajakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


Menurut Charles E. McLure


Pengertian pajak berdasarkan Charles E. McLure yaitu kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak, sanggup berupa orang pribadi atau tubuh usaha oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang dipakai untuk membiayai banyak sekali macam pengeluaran publik.


Menurut Leroy Beaulieu


Pengertian pajak yaitu bantuan, baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.


Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock


Definisi pajak berdasarkan Sommerfeld, Anderson dan Brock merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan jawaban pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang pribadi dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


Menurut Prof. Dr. Rachmat Sumitro, SH


Definisi pajak berdasarkan Rachmat Sumitro merupakan iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang pribadi sanggup ditunjukkan dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum.


Menurut Rifhi Siddiq 


Pajak berdasarkan Rifhi Siddiq merupakan iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.


Menurut Prof. Dr. Adriani


Arti pajak sanggup didefinisikan sebagai iuran kepada negara yang sanggup dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan yang berlaku dengan tidak mendapat imbalan kembali yang sanggup ditunjuk secara langsung.


Menurut Rimski Kartika Judisseno


Pengertian pajak yaitu kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa dedikasi dan kiprah aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai banyak sekali segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.


Menurut Suparman Sumawidjaya


Definisi pajak yaitu pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma aturan yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif semoga sanggup tercapainya kesejahteraan umum.


Menurut Prof. Dr. M. J. H. Smeets


Arti pajak berdasarkan Smeets yaitu prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum serta sanggup dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang diperuntukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.


Menurut R. R. A. Seligman


Menurut R.R.A. Seligman, pengertian pajak yaitu pungutan yang mempunyai sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada laba khusus yang sanggup diperoleh.


Menurut Sugianto


Pajak berdasarkan Sugianto yaitu suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau tubuh kepada suatu tempat tanpa imbalan secara pribadi yang seimbang, sanggup untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.


Menurut P. J. A. Adriani


Definisi pajak yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum atau undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Menurut Prof. S. I. Djayaningrat


Menurut Djayaningrat, definisi pajak merupakan suatu kewajiban menunjukkan sebagian dari kekayaan kepada negara dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan sanggup dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari negara.


Menurut Cort Vander Linden


Arti pajak secara umum berdasarkan Vander Linden yaitu sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.


Menurut Mr. Dr. N. J. Fieldman


Fieldman mengemukakan pendapat bahwa pengertian pajak secara umum yaitu prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.


Menurut Waluyo


Pajak yaitu iurang masyarakat kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunananya yaitu untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Nah demikianlah rujukan pengertian pajak berdasarkan para ahli, secara umum dan berdasarkan KBBI. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak demi menunjang perekonomian nasional. Semoga sanggup jadi rujukan mengenai pengertian pajak.




Sumber https://www.zonareferensi.com