Tujuan Koperasi
Menurut UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bab yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut.
a. Membangun serta menyebarkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai tiang utama.
d. Berusaha mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com