Wednesday, September 27, 2017

√ Urusan Pemerintah Sentra Beserta Referensi Kiprah Dan Kewenangannya


Urusan pemerintah pusat – Indonesia merupakan negara demokrasi yang berbentuk republik. Dalam menyelenggarakan sistem pemerintahannya, terdapat pembagian wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Urusan pemerintah sentra pun berbeda dengan urusan pemerintah daerah.

















Pengertian pemerintah sentra berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yakni presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.





Yang dimaksud kekuasaan pemerintahan yakni aneka macam kewenangan urusan pemerintahan. Sedangkan menteri merupakan pembantu presiden dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintah tertentu.





Urusan pemerintahan sentra terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan sewenang-wenang yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan sentra dan daerah, sedangkan urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.





(baca juga tugas DPD RI)





 Indonesia merupakan negara demokrasi yang berbentuk republik √ Urusan Pemerintah Pusat Beserta Contoh Tugas dan Kewenangannya




Urusan Pemerintah Pusat





Secara umum terdapat 3 pembagian pemerintah sentra yakni urusan pemerintahan pusat, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.





Pemerintahan Absolut





Urusan pemerintah sentra yang pertama yakni pemerintahan absolut. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah sentra sepenuhnya, baik diurus sendiri atau melalui instansi vertikal yang ada di daerah. Pemerintah sentra memeliki wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut.





Adapun yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan sewenang-wenang antara lain terdiri dari :

















1. Politik Luar Negeri





Politik luar negri menjadi kewenangan pemerintah sentra sepenuhnya. Beberapa kebijakan pemerintah sentra pada urusan politik luar negeri contohnya mengangkat pejabat diplomatik, menciptakan kerjasama dengan negara lain, menetapkan kebijakan dagang dengan pihak gila atau menunjuk warga negara dalam konferensi internasional.





2. Pertahanan





Urusan pertahanan negara terperinci jadi kiprah pemerintah sentra yang dihentikan disepelekan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat pasukan militer untuk keperluan pertahanan, wujudnya sanggup untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, serta menetapkan wajib militer jikalau diperlukan.





3. Keamanan





Sama dengan pertahanan, pemerintah sentra juga berwenang dalam urusan keamanan negara. Hal ini diwakili dengan instansi kepolisian, wujudnya sanggup dengan menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak para pelanggar hukum, serta memberantas organisasi kriminal yang berbahaya.





4. Yustisi





Yustisi atau peradilan negara jadi salah satu pola urusan pemerintahan absolut. Wujudnya sanggup dilakukan dengan mendirikan forum peradilan, mengangkat atau memberhentikan hakim dan jaksa, serta berkaitan pula dengan perubahan aturan undang-undang.





5. Moneter dan Fiskal Nasional





Pemerintah sentra juga bertugas dalam urusan moneter dan fiskal nasional. Urusan ini mencakup tugas-tugas menyerupai memilih nilai mata uang, mencetak mata uang, menetapkan kebijakan moneter, dan juga mengendalikan peredaran mata uang.





6. Agama





Yang terakhir, urusan agama juga termasuk urusan pemerintahan absolut. Hal ini berkaitan dengan keweangan menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, menetapkan kebijakan dalam proses menyelenggarakan acara keagamaan.





Pemerintahan Konkuren





Urusan pemerintah sentra yang kedua yakni urusan pemerintahan konkuren. Yang dimaksud urusan pemerintahan konkuren yakni urusan dan kewenangan dari pemerintah sentra yang dibentuk atau dibagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

















Urusan ini juga jadi dasar dilaksanakannya otonomi daerah. Secara umum, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.





Yang termasuk urusan pemerintahan wajib, baik pada bidang pelayanan atau bukan pelayanan, antara lain yakni sebagai berikut :





  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan daerah permukiman
  • Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
  • Sosial
  • Tenaga kerja
  • Pemberdayaan wanita dan pelindungan anak
  • Pangan
  • Pertanahan
  • Lingkungan hidup
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perhubungan
  • Komunikasi dan informatika
  • Koperasi, perjuangan kecil, dan menengah
  • Penanaman modal
  • Kepemudaan dan olahraga
  • Statistik
  • Persandian
  • Kebudayaan
  • Perpustakaan
  • Kearsipan




Sementara yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan pilihan antara lain yakni sebagai berikut :





  • Kelautan dan perikanan
  • Pariwisata
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Perdagangan
  • Perindustrian
  • Transmigrasi




Pemerintahan Umum





Urusan pemerintahan sentra yang ketiga yakni urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud urusan pemerintahan umum ini yakni urusan pemerintahan yang menjadi kiprah dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.





Dalam menjalankan rusan pemerintahan umum, presiden juga dibantu oleh gubernur dan bupati/wali kota di daerah masing-masing. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.





Adapun yang termasuk dalam urusan pemerintahan umum antara lain yakni sebagai berikut :





  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
  4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan kiprah antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menuntaskan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.




Nah itulah tumpuan 3 urusan pemerintah sentra beserta pola tugas, wewenang dan klarifikasi lengkapnya. Semoga sanggup jadi tumpuan dan menambah wawasan pengetahuan.















Sumber https://www.zonareferensi.com