Tujuan hukum – Hukum merupakan sebuah peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Ada banyak penggolongan aturan berdasarkan beberapa hal. Adapun fungsi aturan secara umum yaitu menegakkan keadilan dan memberi jaminan keadilan bagi masyarakat.
Definisi dan pengertian hukum sanggup diartikan sebagai sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah. Hukum sanggup berupa aturan tertulis atau tidak tertulis. Beberapa sifat aturan antara lain bersifat mengatur tingkah laris manusia, bersifat memaksa masyarakat untuk mematuhi, serta bersifat melindungi hak-hak masyarakat.
Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan. Aturan aturan dibentuk dan ditegakkan oleh forum yang berwenang dalam sebuah negara. Penegakkan aturan juga bersifat memaksa, yang berarti jikalau ada yang melanggar aturan harus diberi hukuman atau hukuman.
Fungsi aturan secara umum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menuntaskan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial. Hukum juga mempunyai fungsi pengawasan, fungsi penyelesaian sengketa, dan fungsi rekayasa sosial. Banyak pula teori perihal fungsi dan tujuan aturan yang dikemukakan oleh para hebat dan pakar hukum.
(baca juga tugas Komisi Yudisial)
Tujuan Hukum
Apa saja tujuan hukum? Ada beberapa teori terkait fungsi dan tujuan hukum, baik secara universal maupun berdasarkan pendapat para ahli.
Tujuan Hukum Secara Universal
Tujuan aturan yaitu untuk mempunyai sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan masyarakat. Hukum membuat ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan. Adanya aturan membuat setiap permasalahan sanggup diselesaikan dengan adil melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan aturan yang berlaku.
Dengan adanya hukum, maka sanggup mencegah masyarakat untuk berperilaku secara diktatorial terhadap masyarakat lainnya. Hukum juga sanggup melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran oleh masyarakat lainnya.
Teori Tujuan Hukum (Teori Etis dan Utilities)
Terdapat dua teori perihal tujuan aturan yang dikenal dalam literatur aturan yaitu teori etis dan teori utilities. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pembahasan teori tujuan aturan yang terdiri dari teori etis serta teori utilities selengkapnya.
- Teori Etis, yakni teori yang menyampaikan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Teori etis lebih mendasarkan pada budpekerti dan isi hukumnya ditentukan oleh kepercayaan diri sendiri, perihal apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Teori Utilities, yakni teori yang menyampaikan bahwa aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah atau manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam sebuah lingkungan masyarakat. Teori utilites menekankan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Sebagai pelengkap juga ada teori yuridis atau teori kepastian hukum. Teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memperlihatkan donasi kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak sanggup diganggu oleh orang lain.
Fungsi Hukum Secara Umum
Selain yang sudah dikemukakan di atas, ada juga beberapa tujuan dan fungsi aturan secara umum dilihat dari hakikat aturan itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
- Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
- Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
- Mengatur interaksi dan pergaulan antar insan semoga menjadi damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Sebagai alat dan fungsi kritis sosial
- Sebagai sarana untuk pelopor pembangunan nasional
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini yaitu pembahasan mengenai tujuan aturan berdasarkan para hebat aturan dan penjelasannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut Aristoteles
Tujuan aturan berdasarkan Aristoteles yaitu sepenuhnya untuk mencapai keadilan, yang berarti memperlihatkan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Teori ini yang kemudian dikenal sebagai teori etis.
Menurut Jeremy Bentham (1990)
Tujuan aturan berdasarkan Jeremy Bentham yaitu untuk mencapai kemanfaatan, yang berarti aturan akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang. Teori ini yang kemudian dikenal sebagai teori utilities.
Menurut Geny (1994)
Tujuan aturan berdasarkan pendapat Geny yaitu untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna dan kemanfaatan.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan aturan berdasarkan Mochtar Kusumaatmadja yaitu membuat ketertiban, yang menjadi pokok dari terciptanya stuktur sosial yang teratur. Hukum juga bertujuan dalam rangka mewujudkan keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.
Menurut Van Apeldorn (1958)
Tujuan aturan berdasarkan Van Apeldorn yaitu untuk mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Perdamaian antar insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan aturan menyerupai kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan.
Menurut Prof Subekti S.H. (1977)
Tujuan aturan secara umum yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto (1978)
Tujuan aturan sanggup difungsikan untuk kedamaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antar langsung dan ketenangan intern pribadi.
Menurut Roscoe Pound
Tujuan dan fungsi aturan berdasarkan Roscoe Pound merupakan alat untuk melaksanakan perubahan sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial.
Menurut Suharjo
Tujuan aturan yaitu untuk memberi pengayoman atau donasi kepada insan secara pasif maupun aktif. Secara pasif berarti dilakukan dengan cara membuat suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau sikap diktatorial yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif berarti melaksanakan suatu perjuangan guna membuat situasi sosial yang manusiawi.
Menurut Bellefroid
Menurut Bellefroid, aturan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum (publik). Dengan kata lain yaitu bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan di atas segalanya.
Menurut S. M. Amin
Tujuan hukum menurut S. M. Amin adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut Soejono Dirdjosisworo
Hukum bertujuan untuk melindungi individu dalam berafiliasi dengan masyarakat, sehingga sanggup diperlukan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Menurut J. Van Kan
Tujuan hukum menurut J. Van Kan yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap insan semoga tidak sanggup diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya sikap main hakim sendiri terhadap orang lain alasannya yaitu tindakan itu dicegah oleh hukum.
Menurut Wasis Sp
Menurut Wasis Sp, aturan berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan insan semoga kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
Menurut Sutjipto Rahardjo
Tujuan aturan menurut Sutjipto Rahardjo adalah untuk membimbing insan pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, tenang dan penuh kasih sayang.
Nah itulah tumpuan fungsi dan tujuan aturan beserta penjelesannya, baik fungsi aturan secara universal, teori tujuan aturan dalam literatur, serta tujuan aturan berdasarkan pendapat para ahli. Semoga sanggup menjadi tumpuan dan menambah wawasan.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp