Monday, September 4, 2017

√ Pemerintahan Sentra Dan Daerah


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH
  1. UUD 1945 PASAL 18
  2. UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  3. UU NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN  KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
HAK , WEWENANGA DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

DAERAH OTONOM
KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI

TUJUAN OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
  1. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN UMUM
  3. MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH






PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A.    WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan dalam bidang =
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama
            Selain itu juga meliputi kebijakan wacana perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pelatihan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pelatihan & pengawasan
           
2. kewenangan pemerintah tempat
a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah tempat dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas kiprah
d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
            Berikut kewenangan/urusan tempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan tempat meliputi kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
wacana perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara, pelatihan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melaksanakan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam cuilan atau bidang tertentu sanggup dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada cuilan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada cuilan urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota

Perbedaan wewenang antara pemerintah tempat dan pemerintah pusat
a.)Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan wacana perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undang-undang.
b. )Pemerintah pusat yaitu induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan.
c. )pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah tempat bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d. )pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau kegiatan dari pemerintah pusat
e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan tempat melalui otonomi daerah
2.Mengatur korelasi Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara menyerupai perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan aturan dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah tempat ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi tempat yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi tempat dan kondisi ekonomi tempat masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada tempat otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD memutuskan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah tempat wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah tempat dihentikan bertentangan peraturan pemerintah pusat





B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
  1. HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL
            secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.  pemerintah tempat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tempat masing masing bersama DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala tempat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tempat masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya  secara struktural kepala tempat kabupaten/ kota tidak mempunyai garis struktural dengan pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat lantaran mempunyai otonomi seluas luasnya
                                                                                                                                        
struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 wacana pemerintah tempat

2. HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di kurun otonomi yaitu minimnya instrumen pendudkung korelasi fungsional antara pusat dan tempat , kesulitan dan kendala manajemen ini secara tidak pribadi menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga berbagai program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam planning pembangunan lima tahunan dan kegiatan tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah korelasi fungsional yaitu adanya korelasi atau cuilan dari komunikasi lantaran faktor proses , lantaran akhir atau lantaran kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian kiprah dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan tempat dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau forum non kementerian atau forum lainnya pada umumnya menempatkan korelasi fungsional menempel pada wacana struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa korelasi fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor korelasi antarmanusia, bila mempunyai korelasi antar insan terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya bila terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan kegiatan terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang mengakibatkan kegagalan kegiatan di tempat pola ; kegiatan penanggulangan kemiskinan , kegiatan KB, kegiatan swasembada pangan dll .
C.     ASAS PEMERINTAHAN DAERAH

Asas penyelenggaraan pemerintah tempat
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah
  1. TUGAS PEMBANTUAN : penyerahan urusan , penugasan dari pemerintah (pusat) kepada tempat dan atau desa / dari pemerintah provinsi kepada tempat dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu
  2. Asas otonomi
  1. Otonomi luas
  2. Otonomi faktual
  3. Otonomi yang sanggup dipertanggungjawakan

a. Otonomi luas
daerah tersebut berwenang menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi kewenangan yang luas hampir di semua bidang pemerintahan kecuali yang oleh UU ditentukan sebagai kewenangan pemerintah pusat
b. Otonomi faktual
berarti bahwa pemberian otonomi tempat harus didasarkan pada factor – factor keadaan setempat yang memang benar – benar sanggup menjamin tempat bersangkutan bisa secara faktual mengatur rumah tangganya sendiri.
c. Otonomi yang sanggup dipertanggungjawakan dalam arti bahwa pemberian otonomi benar – benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada hasilnya sanggup mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata

D. DAMPAK OTONOMI DAERAH
  1. DAMPAK POSITIF
  1. dengan otonomi tempat maka pemerintah tempat akan mendapat kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  2. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah tempat dalam menghadapi problem yang berada di daerahnya sendiri.
  3. dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  4. memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan tempat serta membangun kegiatan promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  5. kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih sempurna sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah tempat cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  6. dengan system otonomi tempat pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati mekanisme di tingkat pusat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, berbagi kiprah dan fungsi DPRD.
  8. peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh tempat secara merata.
                                                                  


2. Dampak negatif
  1. adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah tempat untuk melaksanakan tindakan yang sanggup merugika Negara dan rakyat menyerupai korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
  2. terkadang ada kebijakan-kebijakan tempat yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan kontradiksi antar tempat satu dengan tempat tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  3. dengan system otonomi tempat maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di tempat
  4. rendahnya kemampuan tempat dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi tempat yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan tempat untuk menambah anggaran pembangunan di tempat ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  5. penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada hasilnya berpotensi menciptakan peraturan tempat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  6.  membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kongkalikong dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang besar lengan berkuasa dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  7. dampak otonomi tempat yang negatif lantaran tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi tempat tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  8. sistem.otonomi tempat menciptakan peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  9. bergesernya praktik korupsi dari pusat ke tempat
  10. bahwa tempat akan melaksanakan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  11. Eksploitasi Pendapatan Daerah



Diluar itu semua , otonomi tempat memang bertujuan baik bagi diri kita semua, bagi bangsa dan Negara , mengakibatkan hal negative lantaran kita belum siap dengan hal itu atau bahkan kualitas insan (masyarakat  Indonesia yang harus di tingkatkan )
Namun , banyak hal positif yang sanggup kita ambil dari tujuan otonomi tempat ini









E. HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
1.hak  yang dipunyai tempat dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan
  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  Memilih pimpinan daerah.
  Mengelola aparatur daerah.
  Mengelolah kekayaan daerah.
  Memungut pajak tempat dan retribusi daerah.
  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2.daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh tempat yaitu:
-Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
*Mengembangkan kehidupan demokrasi.
*Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
*Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
*Menyediakan kemudahan pelayanan kesehatan.
*Menyediakan kemudahan sosial dan kemudahan umum yang layak.
*Mengembangkan sistem jaminan sosial.
*Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
*Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
*Melestarikan lingkungan hidup.
*Mengelolah manajemen kependudukan.
*Melestarikan nilai sosial budaya.
*Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
*Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan tempat dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan tempat yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan tempat tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.




Landasan aturan pemerintahan tempat :
UUD NKRI1945 (PASAL 18 18A 18B ) . UU NO 32 TAHUN 2004

 

Sumber http://azekekarora.blogspot.com