Bismillah,
Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah perempuan terhadap laki-laki.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)
Sebagian perempuan yang sudah berguru agama ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan dilarang bagi wanita. Mungkin alasannya ialah membaca hadits berikut.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian kemudian melalui sekumpulan pria semoga mereka mencium amis harum yang ia pakai maka perempuan tersebut ialah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 menyampaikan bahwa hadits ini shahih)
Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut ialah parfum untuk keluar rumah dan pria dapat mencium wanginya dan dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
Bahkan kalau sudah terlanjur menggunakan parfum kemudian hendak ke masjid, sang perempuan diperintahkan mandi semoga tidak tercium amis semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid ialah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang pria ialah yang tidak terang warnanya tapi tampak amis harumnya. Sedangkan wewangian perempuan ialah yang warnanya terang namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
Oleh alasannya ialah itu, kalau parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, maka boleh. Selain itu, kalau untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum perempuan warnanya jelas.
Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia dapat menggunakan parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5) .
Wallahu A'lam
Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah perempuan terhadap laki-laki.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)
![]() |
parfum bagi perempuan muslim |
Sebagian perempuan yang sudah berguru agama ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan dilarang bagi wanita. Mungkin alasannya ialah membaca hadits berikut.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian kemudian melalui sekumpulan pria semoga mereka mencium amis harum yang ia pakai maka perempuan tersebut ialah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 menyampaikan bahwa hadits ini shahih)
Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut ialah parfum untuk keluar rumah dan pria dapat mencium wanginya dan dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
Bahkan kalau sudah terlanjur menggunakan parfum kemudian hendak ke masjid, sang perempuan diperintahkan mandi semoga tidak tercium amis semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid ialah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)
Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan dilarang menggunakan wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang pria ialah yang tidak terang warnanya tapi tampak amis harumnya. Sedangkan wewangian perempuan ialah yang warnanya terang namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
![]() |
wewngian parfum bagi wanita |
Oleh alasannya ialah itu, kalau parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, maka boleh. Selain itu, kalau untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum perempuan warnanya jelas.
Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia dapat menggunakan parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5) .
Wallahu A'lam
Sumber http://www.elysetiawan.com