Bulan Maret identik dengan pelaporan SPT pajak penghasilan tahunan. Tahun kemarin saya gres saja menciptakan NPWP, memang telat tapi daripada tidak punya sama sekali. Berkaca dari panjangnya antrian ketika saya menciptakan NPWP maka untuk tahun ini saya berniat mengurus SPT secara online. Tapi menyerupai biasa, ternyata ada syaratnya yakni butuh EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN ini yaitu aba-aba untuk identifikasi untuk pelaporan secara eletronik/online. Kaprikornus pada situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk membuat akun wajib mempunyai EFIN dulu gres sanggup melanjutkan proses e-filing SPT.
Nah… darimana mendapat EFIN ini? Sayangnya… kita harus kembali ke kantor pelayanan pajak kawasan kita menciptakan NPWP. Syarat – syaratnya yang harus anda sediakan dulu adalah:
- Fotocopy dari KTP dan NPWP.
- Mengisi formulir undangan EFIN.
Setelah itu siap – siap antri bila anda gres mengurusnya pada bulan Maret menyerupai saya. Haha. 😀
Kemudian sehabis anda diberikan nomor EFIN maka sangat disarankan biar segera mendaftarkan pengguna DJP Online, ini alasannya yaitu masa berlakunya cuma 30 hari semenjak diterbitkan. Apalagi masa simpulan pelaporan SPT tahunan yaitu 31 Maret dan bila terlambat untuk langsung dendanya Rp. 100.000, tidak banyak memang tapi ya sebaiknya diurus saja segera alasannya yaitu cukup sekali dan tahun depan tidak perlu repot – repot lagi.
Semoga bermanfaat. 🙂
Sumber gurupintar.com