Tahun ini merupakan tahun pertama saya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan dan mengaca dari pengalaman tahun kemudian dimana kantor pajak antrinya ampun – ampun lamanya ketika saya menciptakan NPWP jadi saya memutuskan tahun ini untuk memakai metode online. Dan ini memerlukan aktivasi akun DJP Online yang ternyata butuh nomor EFIN. Ya terpaksa ke kantor pajak untuk memintanya, untungnya antriannya lebih singkat jikalau cuma minta ini.
Mumpung disana sekalian konsultasi, aslinya pekerjaan sebagai freelance web developer/blogger itu termasuk kategori apa. Ternyata masuk pekerjaan bebas dan bukan jago katanya. Kaprikornus yang diterapkan yaitu Pasal 46 dimana pajaknya yaitu 1% setiap bulannya.
Melanjutkan mengenai registrasi akun DJP online, kita membutuhkan NPWP dan EFIN saja untuk aktivasinya. Klik link konfirmasi pembuatan akun yang dikirimkan ke email. Nanti akan diminta mengisikan apa passwordnya, pastikan alamat email dan nomor handphone yang sudah ada dalam sistem yaitu akurat.
Nah… langkah selanjutnya semestinya mudah, tinggal klik E-Filing dan alasannya yaitu saya tidak ikut orang dalam pekerjaan maka saya menentukan Ya pada pertanyaan Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?.
Ternyata jadi persoalan setelahnya. Karena saya masih awam persoalan perpajakan online ini sempat gundah diminta upload CSV darimana untuk pelaporannya. Katanya sih dari e-SPT, jadi terang ada softwarenya, dan sehabis cari – cari ternyata disini d0wnl0ad aplikasi perpajakannya: http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan
Tahap selanjutnya, ini ada beberapa jenis aplikasinya. Pakai yang mana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sanggup untuk pasal 46. Yang saya lihat adanya cuma WP PPh OP Form 1770 dan 1770S. Saya sempat menginstall yang lainnya untuk melihat – lihat isinya.
Oh ya, ternyata setiap softwarenya perlu login dan ini tidak diinformasikan apa username dan passwordnya pada halaman d0wnl0adnya. Kaprikornus sehabis saya coba – coba usernamenya yaitu Administrator atau direktur dan passwordnya 123.
Tahap selanjutnya tinggal mengisikan data – data yang diminta pada formulir yang muncul dalam aplikasinya, setidaknya lebih gampang daripada menuliskan manual dan mengantri untuk melaporkannya. Setelah itu buat CSVnya bila sudah selesai. Tapi jujur saja saya masih agak gundah detail pengisian datanya.
Aslinya lebih cantik lagi jikalau sistemnya dibentuk wizard (panduan per langkah) dan sanggup dari websitenya DJP Online langsung. Kaprikornus pelapor pajak yang awam tidak menjadi lebih gundah lagi alurnya, dipermudah lah. Atau saya yang salah besar melakukannya, hingga ketika ini saya masih memahami bagaimana cara mengisinya yang benar. 🙂
Sumber gurupintar.com