NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu hal yang perlu kau miliki sekarang, bila kau sudah berpenghasilan dan ingin menjadi warga Indonesia yang baik :-), terlebih akhir-akhir ini pemerintah memperlihatkan banyak sekali kebijakan yang mengharuskan tubuh perjuangan ataupun perorangan mempunyai NPWP. Mengingat disini penulis belum mempunyai tubuh perjuangan yang resmi maka disini yang akan dibahas yakni persyaratan apa saja yang dibutuhkan ketika ingin mendaftar NPWP pribadi serta cara mendaftar NPWP pribadi secara online maupun manual dengan tiba pribadi ke kantor pajak terdekat. Perlu di pahami bersama bahu-membahu untuk menciptakan NPWP tidak sesulit yang dibayangkan kebanyakan orang, mengingat cara membuatnya cukup simple dan ndak berbelit-belit.
Persyaratan Mendaftar NPWP Pribadi
Untuk persyaratan mendaftar NPWP pribadi baik secara manual maupun online, berkas yang perlu kau siapkan yakni :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau SK PNS bagi yang PNS.
- Khusus bagi yang berwirausaha, pergunakan fotokopi surat keterangan perjuangan minimal dari kelurahan serta mengisi form pernyataan perjuangan disertai materai 6.000 (surat keterangan perjuangan sanggup di sanggup di kelurahan, sedangkan form penyataan perjuangan sudah tersedia di kantor pajak, materai 6.000 bawa sendiri).
Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Manual (Mendatangi Kantor Pajak Terdekat)
Cara ini sebenarnya lebih cepat prosesnya dari pada cara mendaftar NPWNP pribadi secara online, namun bagi karyawan yang tidak mempunyai waktu tentu cara ini kurang efektif. Sebelum kau mendaftar NPWP pribadi secara manual kau harus menyiapkan berkas persyaratan mendaftar NPWP pribadi yang sudah saya jelaskan diatas. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan untuk tiba ke kantor pajak sesuai dengan KTP Anda, namun bila kau kini tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP kau sanggup meminta surat keterangan domisili di kelurahan tempat kau tinggal sekarang, kemudian mendaftarkan NPWP di kantor pajak terdekat.
Berikut cara mendaftar NPWP pribadi secara manual yang sanggup kau lakukan :
- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai alamat KTP, dengan membawa berkas yang sudah disebutkan diatas pada jam kerja (08.00-16.00) hari senin-jumat, untuk hari sabtu, ahad atau tanggal merah kantor pajak tutup.
- Mengisi form registrasi NPWP Pribadi secara lengkap, untuk formnya sudah disediakan di kantor pajak jadi Anda tinggal mengisi lengkap dan benar.
- Jika sudah mengisi form, silahkan mengambil antrian (jika rame) kemudian menyerahkan berkas ; fc ktp, surat keterangan kerja dan form registrasi ke petugas pajak.
- Biasanya kartu NPWP anda akan jadi hari itu juga, jadi anda tinggal menunggunya untuk mendapat kartu NPWP pribadi. Namun beberapa kantor pajak ada yang dikirim melalui POS untuk kartu NPWP pribadi dan bukti penfataran NPWP, namun sebagian besar kartu NPWP pribadi sanggup anda ambil dikala itu juga.
Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online
Untuk cara mendaftar NPWP pribadi secara online sangat cocok buat kau yang tidak suka menunggu lama-lama di kantor pajak, atau cocok buat buat kau yang tidak punya banyak waktu. Adapun untuk cara menciptakan NPWP pribadi secara online alurnya sanggup anda lihat pada klarifikasi berikut ini :
- Pertama silahkan siapkan scan KTP dan surat keterangan kerja yang berukuran kurang dari 200kb, sesudah itu kunjungi laman E-Registration di https://ereg.pajak.go.id
- Lalu klik “daftar” menyerupai pada gambar dibawah ini
- Isikan alamat email anda yang masih aktif, pada kolom chapcha isikan sesuai tampilan chapcha yang ada disisi samping kirinya kemudian klik tombol Daftar
- Jika alamat email anda benar maka akan muncul pesan sukses, menyerupai pesan berikut
- Selanjutnya silahkan masuk ke email yang anda ketikkan tadi, dan cek inbox / kota masuk dengan judul “Aktifasi Ereg” kemudian buka pesan tersebut dan klik pada bab “link verifikasi“
- Maka akan muncul pesan aktifasi berhasil, selanjutnya klik pesan “klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP“
- Selanjutnya pada Kategori Wajib Pajak silahkan pilih “Orang Pribadi” alasannya kita mau menciptakan NPWP Pribadi, kemudian pada pilihan status Pusat – Cabang terserah anda mau pilih kantor pajak sentra tempat atau cabang daerah, kemudian klik tombol Next untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
- Lalu pada form identitas silahkan isikan isikan identitas anda secara lengkap dan benar, kemudian klik tombol Next. pola menyerupai gambar dibawah
- Pada form penghasilan isikan sesuai dengan sumber penghasilan Anda, bila ada perjuangan sampingan juga silahkan di isikan selain penghasilan utama.
- Kemudian dilanjutkan pengisian alamat sesuai KTP anda, penting untuk pengisian alamat klik tombol cari “loop” kemudian ketikkan nama kelurahan/desa anda, maka akan tampil beberapa desa yang mempunyai nama yang sama. Tugas anda yakni menentukan “klik tombol Pilih” sesuai alamat desa KTP anda semoga form dibawahnya “nama desa, kec, kab, prov terisi otomatis” kemudian isikan nomor hp dan telepon anda yang masih aktif. klik tombol Next untuk proses melanjutkan
- Lalu pada pilihan form Alamat Domisili, saya menyarankan checklist saja meskipun mungkin kenyataannya alamat domisili anda kini berbeda dengan alamat yang di KTP. Namun bila anda ingin menyesuaikan alamat kini juga bisa, jadi terserah anda. bila sudah klik tombol Next
- Pada pilihan alamat usaha, sesuaikan dengan alamat perjuangan anda (jika yang mempunyai usaha), kemudian klik tombol Next
- Untuk form Info Tambahan, silahkan isikan jumlah tanggungan anda misal bila sudah menikah, serta kisaran penghasilan anda per bulannya . Misal alasannya saya berstatus belum menikah saya isikan nol “0” pada kolom Tanggungan
- Kemudian pada form persyaratan, ada dua pilihan anda sanggup mengunggah atau mengirim dokumen pendukung KTP dan surat keterangan kerja. Jika saya lebih menyarankan pilih yang opsi Unggah, kemudian klik tombol Upload untuk mengupload/mengunggah scan KTP yang sudah disiapkan tadi. Jika sudah klik tombol Next
- Jika sudah kini saatnya untuk tahap akhir, cek ulang data yang sudha Anda isikan dan bila sudah mantep benar maka anda tinggal memilih/menchecklist pilihan Benar dan Lengkap kemudian klik tombol Simpan kemudian pilih Ya.
- Sampai sini proses pengisian form registrasi NPWP Anda selesai. Selanjutnya anda pilih sajian Dasboard, kemudian klik tombol Minta Token, bila berhasil akan muncul pesan menyerupai berikut
- Cek kotak masuk/inbox Email anda, disitu anda akan mendapat detail token NPWP anda. Untuk menggunakannya silahkan copy teken yang anda terima tadi.
- Lalu kembali ke sajian Dasboard NPWP, dan klik Kirim Permohonan
- Maka akan muncul pesan Surat Pernyataan, anda checklist semua pilihan kemudian pada form Isi token pastekan Teken yang sudah anda peroleh di email tadi ke kolom isi token. kemudian klik tombol Simpan.
- Maka akan muncul pesan seperti berikut ini.
Sampai sini anda tinggal nunggu proses pengajuan NPWP Pribadi anda diterima atau ditolak, biasanya bila diterima 1-2hari kerja akan dikirimi email konfirmasi dan diminta untuk mengirimkan bukti scan atau photo id card/surat keterangan kerja dari instansi tempat anda bekerja ke alamat email yang disebutkan. dan biasanya kartu NPWP Pribadi anda akan hingga di rumah dalam waktu 2-3 hari kerja, bila lebih dari tiga hari belum hingga anda sanggup menanyakannya di kantor POS terdekat. Karena berdasarkan pengalaman saya kemaren kartu NPWP saya nyangkut di kantor POS jadi mau ndak mau saya sendiri yang aktif mencari tahu kartu NPWP saya dan mengambilnya di kantor POS terdekat.
Dari klarifikasi diatas berdasarkan anda bagaimana ? lebih tertarik mendaftar NPWP pribadi secara manualkah ? atau mendaftar NPWP pribadi secara online ? Semua terserah Anda ya.. 🙂
Sumber aciknadzirah.blogspot.com