Friday, August 3, 2018

Pph Pasal 23, Bagaimana Cara Hitung Dan Pola Perhitungannya?

Ada banyak jenis pajak di Indonesia. Pajak penghasilan saja ada majemuk jenis. Selain pajak penghasilan langsung ada pula pajak penghasilan yang diatur dalam PPh Pasal 23.  Menurut situs yang ditulis oleh Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 yakni pajak yang dikenakan pada menghasilan atas model, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan dan selain yang dipoton PPh Pasal 21.


Pajak Penghasilan Pasal 23 ini berlaku apabila terjadi transaksi antara dua pihak mengenai jasa. Penerima jasa nantinya akan memotong biaya jasa yang digunakan. Kemudian pihak pemotong pajak harus melaporkan bukti pemotongan pajak dan membayarkan pajak ke kantor pajak. Bukti potong pajak dibentuk dua rangkap pertama diberikan ke pihak yang dikenakan pajak tersebut dan rangkap ke dua dipakai pada ketika melaksanakan e-Filing pajak.


 Selain pajak penghasilan langsung ada pula pajak penghasilan yang diatur dalam PPh Pasal  PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Hitung dan Contoh Perhitungannya?


Tidak semua pihak sanggup memotong pajak menyerupai pada PPh Pasal 23 ini. Pihak-pihak yang berhak memotong pajak antar lain, Badan Pemerintah, Penyelenggara kegiatan suatu program yang resmi, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, Subjek Pajak Badan dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Pihak terakhir dalam hal ini sesuai dengan KEP-50/PJ/1994 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.


Cara gampang menghitung PPh pasal 21


Pihak-pihak tersebut antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengacara, Konsultan yang melaksanakan pekerjaan bebas, arsitek, akuntan, notaris dan dokter. Selain itu orang langsung juga sanggup asalkan ia menjalankan perjuangan yang menyelenggarakan pembukuan atas bayaran berupa sewa.


Cara Hitung PPh Pasal 23


Penghitungan akan tarif pajak penghasilan mempunyai hukum tersendiri yang diantaranya menyerupai berikut.


Tarif Pajak Penghasilan menurut pasal 23 dibagi menjadi dua macam yaitu potongan sebesar 15% dan 2%. Hal tersebut ditentukan dari objek pajaknya. Untuk dividen kecuali pembagian dividen kepada orang langsung dikenakan final, bunga, dan royalti dipotong sebesar 15 %. Selain itu, tarif potongan pajak sebesar 15 % juga berlaku pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.


Contoh surat perjanjian utang piutang


Tarif potongan sebanyak 2% dikenakan atas sewa tanah dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan. Selain itu dikenakan juga pada imbalan-imbalan jasa berupa jasa dalam bidang teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, penilai, aktuaris, akuntansi, perancang,  pengeboran migas, penambang migas, penambang lain, penerbangan dan penebangan hutan dan masih banyak lagi.


Contoh Cara Menghitung PPh Pasal 23


Contoh penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 23 sebagai berikut:



  1. Gema Citra telah menerbitkan dua buah buku dari dua penulis yang berbeda. Perusahaan tersebut akan memperlihatkan royalti ke dua penulis tersebut. Adapun royalti yang diberikan penulis berjulukan Indria sebesar 20.000.000 rupiah dan penulis berjulukan Angelina sebesar 15.000.000. PT Gema Citra tidak memperlihatkan royalti secara penuh ke kedua penulis tersebut lantaran sebagian royaltinya harus dipotong pajak. Jumlah pajak yang memotong royalti kedua penulis tersebut sebanyak perhitungan ini:


Indria    15% x 20.000.000 = 3.000.000


Angelina 15 % x 15.000.000  = 2.250.000


Sehingga Indria hanya mendapatkan sebesar 17.000.000 dan Angelina mendapatkan sebesar 12.750.000. Nantinya PT Gema Citra akan memperlihatkan bukti pemotongan pajak tersebut kepada penulis


Contoh lain Cara Hitung PPh Pasal 23 :



  1. Cantik Manis yakni perusahaan yang mendukung pakaian-pakaian artis ternama ibu kota. Perusahaan ini mempunyai seorang perancang busana berjulukan Alinda. Alinda telah menciptakan sebuah rancangan baju pengantin untuk seorang artis berjulukan Indahsari. Honor yang diberikan sebesar 10.000.000 rupiah. Honor tersebut dipotong pajak sebesar 2% sehingga perhitungannya potongannya 2% x 10.000.000 = 200.000. Oleh lantaran itu Alinda hanya mendapatkan gaji sebesar 9.800.000 rupiah.


Demikianlah artikel yang secara singkat membahas Pajak penghasilan pasal 23. Semoga gosip mengenai tarif, cara hitung dan pola perhitungan pajak PPh pasal 23 sanggup dimengerti dengan baik.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com