Saturday, August 4, 2018

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah Dan Tanah Serta Syarat-Syaratnya

Bagaimana sih cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah ? kemudian apa saja syarat pajak jual beli rumah dan tanah, berapa presentasi pajaknya ? Pada zaman dahulu, rumah dan tanah menjadi sebuah kebutuhan primer. Kini hal tersebut mempunyai arti lebih, baik rumah maupun tanah, dua benda tadi sanggup menjadi investasi yang tidak bakal merugikan yang punya, mengingat harga rumah dan tanah kini ini selalu mengalami peningkatan harga. Contohnya banyak orang yang mempunyai rumah lebih dari satu padahal tidak semuanya dipakai sebagai tempat tinggal. Ada kalanya rumah dijadikan materi investasi dan berfungsi lain atau sebagai lahan bisnis jual beli rumah dan tanah.


Ada beberapa syarat dikala melangsungkan jual beli rumah dan tanah. Salah satunya ialah berkas-berkas. Baik penjual maupun pembeli harus menyiapkan fotocopy KTP, KK dan NPWP apabila sudah menikah baik fotocopy KTP suami maupun istri harus disertakan dua-duanya dan surat nikah. Selain itu pihak penjual juga harus menyertakan sertifikat orisinil hak atas tanah yang akan dijual dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun terakhir.


Cara gampang menghitung Pph 21


Untuk penjual yang sudah berkeluarga diwajibkan menciptakan surat persetujuan suami/istri. Apabila sudah bercerai harus ada surat penetapan dan sertifikat pembagian harta bersama yang menyatakan tanah dan bangunan itu merupakan hak penjual yang bersangkutan. Surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan setempat. Jika sudah berkeluarga dan di antara suami atau istrinya sudah meninggal maka harus disertakan pula fotokopi sertifikat kematian.


Bagaimana sih cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah  Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah Dan Tanah serta Syarat-Syaratnya


Setelah ada akad harga antara penjual dan pembeli, untuk pembeli tentunya harus menyiapkan uang sesuai harga nominal yang telah disepakati. Cara pembayarannya juga majemuk ada yang dilakukan secara tunai maupun secara kredit menyerupai yang sudah menjadi musim pada akhir-akhir ini. Hal itu banyak dilakukan selain lantaran harga rumah dan tanah yang semakin melambung tinggi sehingga sanggup mempermudah masyarakat, juga sanggup menjadi taktik para pembisnis properti supaya “dagangannya” lebih gampang laku.


Sebenarnya dikala kita ingin investasi tanah, sanggup saja kita menentukan tanpa membangun rumah di atasnya. Akan tetapi dikala ini terurtama di kawasan ibu kota lebih banyak orang melaksanakan jual beli tanah sekaligus rumah.


Harga rumah di wilayah Jakarta sanggup dikatakan memang sangat melambung tinggi. Oleh alasannya ialah itu banyak pekerja Jakarta yang lebih menentukan membeli rumah di sekitarnya. Ada beberapa komplemen biaya lain ketika kita membeli rumah dan tanah, hal yang dihentikan ketinggalan yaitu, selain membayar harga jual tanah dan rumah pembeli juga harus membayar pajak.


Contoh Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah


Sebenarnya di internet sudah banyak tersebar aplikasi penghitung pajak jual beli tanah dan bangunan. Akan tetapi untuk yang penasaran lebih dalam mengenai cara menghitung pajak jual beli tanah rumah dan tanah, pada goresan pena ini akan kami beri pola cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah.


Bapak Mahfud membeli sebuah rumah di kawasan Cibinong dengan luas tanah 350 M2 dan luas bangunan 200 M2. Penjual memperlihatkan harga tanah permeter sebesar Rp. 800.000,00 dan harga bangunan permeter sebesar Rp. 600.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 40.000.000,00. Cara menghitung pajaknya antara lain sebagai berikut?


 


Harga Tanah: 350 m2 x Rp800.000 = Rp280.000.000


Harga Bangunan: 200 m2 x Rp600.000 = Rp120.000.000


—————————————————————————————————-+


Jumlah harga pembelian rumah = Rp400.000.000


Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp40.000.000


—————————————————————————————————--


Nilai untuk perhitungan BPHTB = 360.000.000


Jadi berapakah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) BPHTB yang harus dibayar oleh Pak Mahfud?

BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp360.000.000 = 18.000.000


Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang


Mengetahui besaran pajak jual beli tanah dan rumah sangat penting. Demikian cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah. Nominal yang disebutkan di atas hanya sebagai pola belaka. Untuk harga sebenarnya, tentu pembaca sanggup survey lebih lanjut lantaran dikala artikel ini diterbitkan dan lokasi masing-masing tempat tentu saja berbeda. Jangan hingga merasa rugi lantaran kurang sumber informasi. Semoga cara-cara menghitung pajak sekaligus syarat jualbeli rumah dan tanah di atas sanggup bermanfaat. Selamat berinvestasi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com