Pasal 28 yaitu pasal yang terletak pada Bab X (Warga Negara dan Penduduk) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasal ini berkaitan dengan jaminan terhadap kemerdekaan seluruh warga negara untuk melaksanakan perserikatan dan perkumpulan. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin kemerdekaan warga negara untuk berpendapat, baik itu dengan ekspresi (berbicara langsung), maupun dalam bentuk tulisan.
Nah, dalam uraian kali ini kami akan memaparkan suara dari pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Pasal 28 sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia, alasannya Pasal ini berbicara wacana hak kita sebagai warga negara. Yuk, berikut ini uraiannya:
Bunyi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Kamu niscaya telah sangat familiar dengan Pasal 28. Pasal ini cukup banyak dikutip oleh orang yang berbicara atau menulis wacana hak dan kebebasan warga negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Sejarah Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sejarah konstitusi Republik Indonesia, Pasal 28 merupakan bab dari derma aliran dari bapak proklamator Indonesia, Mohammad Hatta. Pada masa perumusan UUD, Bung Hatta sangat gigih memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Beliau menginginkan terdapat hukum yang terang terhadap jaminan hak asasi seluruh warga negara, sesuatu yang kurang menerima perhatian dari akseptor sidang pada waktu itu.
Sebagian besar akseptor sidang tidak menganggap penting untuk memasukkan pasal wacana Hak Asasi Manusia ke dalam UUD. Mereka berpandangan bahwa harapan Bung Hatta tersebut menyerupai dengan cara orang Barat dalam merumuskan konstitusinya, sesuatu yang haram untuk ditiru. Bahkan, Soekarno dan Soepomo beropini bahwa memasukkan hak-hak individu menyerupai itu ke dalam Undang-Undang Dasar hanya akan menjadikan konflik dalam negara.
Dengan segala pengalaman pergerakan kemerdekaan yang dimiliki oleh Bung Hatta, dia menganggap sangatlah penting untuk memasukkan hak asasi tersebut ke dalam UUD. Hal ini memang telah dia perjuangkan semenjak lama, terlihat dari tulisannya pada tahun 1931 yang berjudul "Tuntut Kemerdekaan Pers", Bung Hatta menulis:
Kemerdekaan tiap-tiap orang berbicara, menulis, mencetak, dan membentangkan pikirannya, sedangkan yang ditulisnya itu tidak guna diperiksa lebih dulu oleh yang berkuasa.Dalam sidang BPUPKI, Bung Hatta mengajukan seruan untuk memasukkan konsep jaminan hak dan kebebasan tersebut yang akan diletakkan dalam Pasal 28, konsep aslinya berbunyi:
Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan ekspresi dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-UndangBung Hatta menerima angin segar sesudah Mohammad Yamin mendukung proposal tersebut. Berkat usaha dari 2 tokoh bangsa ini, proposal Pasal ini kesudahannya sanggup diterima oleh para akseptor sidang. Dengan sedikit perubahan redaksi dari konsep aslinya, jadilah kita mempunyai Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyerupai yang kita lihat kini ini.
Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28 Undang-Undang Dasar ini terdiri dari 3 bab terperinci yang dirangkai menjadi satu. Kita sanggup melihat bagian-bagian tersebut dipisahkan dengan tanda koma. Ketiganya saling terkait dan mendukung satu sama lain, yaitu:- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya
- Undang-undang yang mengatur poin 1 dan 2
1. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berserikat artinya gotong royong mengusahakan sesuatu. Berserikat sanggup juga diartikan sebagai berkumpulnya orang-orang yang mempunyai dasar dan tujuan yang sama. Kesamaan dasar dan tujuan ini sanggup menjadi cikal bakal lahirnya organisasi dengan ikatan dan hukum yang terang antar sesama anggota. Dengan organisasi, mereka gotong royong mengusahakan sesuatu, menyerupai yang menjadi tujuan organisasi tersebut.Lantas, apa bedanya dengan berkumpul? Sekilas, dua kata ini nampak sama, namun bahwasanya berbeda. Berserikat mempunyai arti berkumpul secara formal (resmi), dengan ikatan dan aturan. Sedangkan, berkumpul sanggup mempunyai arti perkumpulan biasa saja, informal (tidak resmi), tanpa ikatan dan aturan. Berserikat sudah niscaya berkumpul, tetapi berkumpul belum tentu berserikat.
Jadi, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, negara menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk berserikat dengan sesamanya, mendirikan organisasi, dan menjalankan organisasi tersebut sesuai dengan tujuan bersama. Selain itu, negara juga menjamin hak seluruh warga negara untuk berkumpul dan berinteraksi dengan sesamanya, meskipun itu hanya perkumpulan biasa saja, bukan organisasi.
2. Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran
Mengeluarkan pikiran berarti mengeluarkan hasil pikiran dalam bentuk pendapat, pandangan, perasaan, atau kehendak. Setiap warga negara mempunyai hak dan kemerdekaan untuk melaksanakan itu, dengan kemauan sendiri, tanpa paksaan, dan tanpa takut menerima tekanan dari orang lain. Pikiran tersebut sanggup disampaikan dengan cara ekspresi (berbicara), goresan pena (artikel atau makalah), dan sebagainya. Frasa "dan sebagainya" disini berarti kita bebas mengekspresikan pikiran tersebut dengan cara-cara lain yang kita sukai.Negara menjamin seluruh kebebasan itu melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak secara bebas dan merdeka untuk beropini dan berpandangan. Siapapun dihentikan menekan, memaksa, atau melarang orang lain untuk tidak mengeluarkan pikirannya. Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
3. Undang-undang Pengatur
Undang-undang mempertegas kembali apa yang telah di atur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang berfungsi sebagai mekanisme operasional dalam menjalankan isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, juga memuat hukuman bagi segala pelanggaran isi Pasal 28.Demikianlah klarifikasi wacana Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, biar bermanfaat.