Sunday, May 13, 2018

√ Pengertian Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan

Berikut Pengertian ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN menurut PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PM 82 TAHUN 2018



  1. Speed Bump yaitu alat pembatas kecepatan yang dipakai hanya pada area parkir, jalan privat, atau

    jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

  2. Speed Hump yaitu alat pembatas kecepatan yang dipakai hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan

    dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

  3. Speed Table yaitu alat pembatas kecepatan yang dipakai pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan

    lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan

    operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

  4. Pagar Pengaman yaitu kelengkapan pemanis pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi

    kendaraan bermotor yang tidak sanggup dikendalikan biar tidak keluar dari jalur kemudian lintas.

    Patok Lalu Lintas atau Delineator yaitu suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang sanggup memantulkan

    cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan tempat berbahaya.

  5. Cermin Tikungan yaitu kelengkapan pemanis pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak

    pandang pengemudi kendaraan bermotor.

  6. Patok Lalu Lintas atau Delineator yaitu suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang sanggup memantulkan

    cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan tempat berbahaya.

  7. Pulau Lalu Lintas yaitu bab jalan yang tidak sanggup dilalui oleh kendaraan bermotor.

  8. Pita Penggaduh yaitu kelengkapan pemanis pada jalan yang berfungsi untuk menciptakan pengemudi lebih

    meningkatkan kewaspadaan.

  9. Jalur Penghentian Darurat yaitu jalur yang disediakan pada jalan yang mempunyai turunan tajam dan panjang

    untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.

  10. Pembatas Lalu Lintas yaitu kelengkapan pemanis pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan

    pengemudi kendaraan biar mengikuti arah kemudian lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam

    kegiatan menejemen dan rekayasa kemudian lintas.



Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd