Bisakah kau sebutkan nilai-nilai instrumental Pancasila? Indonesia yakni negara yang berdasarkan Pancasila. Di atas dasar itulah, negara Indonesia didirikan oleh para tokoh pendiri bangsa untuk mewujudkan harapan bersama. Sebagai dasar negara, Pancasila memperlihatkan landasan berpijak yang kokoh dan berpengaruh bagi Indonesia untuk menjalani kehidupan sebagai sebuah bangsa besar dengan ratusan juta penduduk.
Nilai Instrumental Pancasila
Pancasila terdiri dari lima sila berisi prinsip dasar yang menjadi aliran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila tersebut mengandung nilai-nilai luhur yang penting untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh alasannya yakni itu, diharapkan pembagian terstruktur mengenai rinci dan terang biar setiap orang sanggup memahami dan menjalankannya dengan baik.
Untungnya saja, Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai instrumental yang sanggup dijadikan instruksi dalam menjalankan Pancasila. Nilai instrumental tersebut terkandung dalam setiap sila Pancasila. Nah, hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam bahan kali ini.
Yuk, berikut ini ulasannya...
Pengertian Nilai Instrumental
Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental? Jadi:
Nilai instrumental yakni pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari suatu nilai dasar, yang memuat arahan, kebijakan, sasaran, strategi, dan forum pelaksanaan nilai dasar tersebut.
Pancasila sebagai sebuah kumpulan nilai-nilai dasar mengandung nilai instrumental yang memperlihatkan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta klarifikasi ihwal forum pelaksana nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bernegara.
Sumber http://www.ilmusiana.comNilai Instrumental Pancasila
Oleh alasannya yakni Pancasila terdiri dari lima sila, maka terdapat lima nilai dasar yang dibawa oleh setiap silanya. Setiap sila ini mempunyai nilai instrumentalnya masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut ini klarifikasi dari nilai instrumental setiap sila Pancasila:1. Sila Pertama Pancasila
Sila pertama Pancasila, berbunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia yakni negara yang mengakui adanya Tuhan sang pencipta. Bangsa Indonesia yakni bangsa yang beragama sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Tuhan. Dengan sila ini, kehidupan beragama menerima dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Nilai Instrumental Sila Pertama
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat nilai instrumental dari sila pertama Pancasila, yaitu Pasal 29 Ayat 2. Pasal ini berisi jaminan dan lindungan negara terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Pasal 29 Ayat 2 berbunyi:Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu
2. Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Sila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menjamin semua hal yang berafiliasi dengannya. Sila ini berafiliasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM).Nilai Instrumental Sila Kedua
Nilai instrumental dari sila kedua Pancasila terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:- Pasal 26 ayat 3: Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
- Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan Negara
- Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga Negara berhak menerima pendidikan
3. Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi: "Persatuan Indonesia". Sila ini mengandung nilai bahwa Indonesia yakni bangsa yang menjunjung tinggi persatuan. Indonesia yakni negara yang terbentuk dari persatuan pulau-pulau dari Sabang hingga Merauke yang hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Nilai Instrumental Sila Ketiga
Nilai instrumental sila ketiga Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah:- Pasal 1 Ayat 1: Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik
- Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional
- Pasal 36: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
4. Sila Keempat Pancasila
Sila keempat Pancasila berbunyi: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia didirikan atas dasar kedaulatan rakyat. Kedaulatan ini dilaksanakan secara bijaksana dalam bingkai permusyawaratan dan perwakilan.Nilai Instrumental Sila Keempat
Nilai instrumental sila keempat Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar".5. Sila Kelima Pancasila
Sila kelima Pancasila berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia memperlihatkan jaminan terhadap kehidupan sosial seluruh rakyat secara adil tanpa membeda-bedakan.Nilai Instrumental Sila Kelima
Nilai instrumental sila kelima Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah:- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 33 ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak.