Sering kita jumpai polisi tidur yang tinggal separo, tidak dicat, tidak sama tingginya maupun terlalu tinggi, Padahal menciptakan polisi tidur ada aturannya. Jika dibentuk sembarangan justru sebaliknya akan membahayakan pengendara. Berikut hukum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 ihwal Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
- Polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
- Polisi tidur harus mempunyai tanda garis serong berupa cat warna putih biar dapat dilihat pengendara.
- Polisi tidur harus mirip trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bab atas minimum 15 cm. Selain itu materi pembuat polisi tidur juga harus sama dengan materi pembuat tubuh jalan.
Namun pada prakteknya polisi tidur dengan materi rubber juga lebih baik.
Ancaman pidana
Pembuat polisi tidurpun ada kewenangannya. Setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan tidak boleh menciptakan atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Kalau ada yang nekat menciptakan polisi tidur tanpa kewenangan melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling usang 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd