Garis marka jalan dibentuk dengan memperhitungkan fungsinya, berikut garis marka jalan dan fungisnya:
1. GARIS PUTIH TUNGGAL UTUH (DI TENGAH/TEPI JALAN) Larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut, biasanya berada di tikungan, tanjakan/turunan, persimpangan dan lampu merah
2. GARIS PUTIH TUNGGAL PUTUS-PUTUS Garis yang membagi arus kemudian lintas dan sanggup dilintasi kendaraan untuk menyalip
3. GARIS PUTIH GANDA, PUTUS-PUTUS DAN UTUH Kendaraan pada sisi garis utuh tidak boleh melintasi garis tersebut
4. GARIS PUTIH GANDA UTUH Kendaraan tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan lain, berbelok, tidak pula untuk parkir berhadapan dengan garis tersebut
5. GARIS KUNING UTUH Batas tepi perkerasan jalan, memisahkan arus kemudian lintas, sama dengan garis ganda utuh (nomor 4)
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd