Thursday, May 17, 2018

√ 3+ Anggota Bpupki Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Siapa saja anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia? Dasar negara Republik Indonesia dirumuskan dalam persidangan BPUPKI, tepatnya pada dikala persidangan pertama yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Agenda dalam sidang tersebut yaitu pembahasan perihal dasar negara yang akan dipakai oleh Indonesia pada dikala merdeka nantinya.

Para tokoh mulai mengajukan proposal rumusan dasar falsafah negara Indonesia kepada akseptor sidang. Tiga tokoh yang paling diingat sejarah terkait proposal dasar negara dalam sidang tersebut yaitu Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H, Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H, dan Ir. Soekarno.

Baca Juga:
Nah, tiga tokoh pengusul dasar negara itulah yang akan kita bahas dalam materi kali ini. Semoga sesudah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca semakin bertambah seputar anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI.

Yuk, berikut ini pembahasannya...

Anggota BPUPKI Pengusul Dasar Negara

 yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia √ 3+ Anggota BPUPKI Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Ada tiga tokoh anggota BPUPKI yang usulannya perihal dasar negara paling diingat dalam catatan sejarah Indonesia. Tokoh tersebut antara lain, sebagai berikut:

1. Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H

Tokoh pertama yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia yaitu Prof. Mr. Mohammad Yamin, S. H. Gagasannya perihal dasar negara disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945. Beliau berpendapat, ada tiga perjuangan yang wajib dilakukan oleh BPUPKI untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, yaitu; mengumpulkan segala materi untuk pembentukan negara, membentuk rancangan undang-undang dasar negara, dan menjalankan isi aturan dasar negara.

Kemudian, ia melanjutkan gagasannya tersebut dengan mengemukakan pemikirannya perihal dasar negara yang berjudul "Lima Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Lima dasar negara hasil fatwa Mohammad Yamin tersebut adalah:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Selain berpidato memberikan gagasannya perihal dasar negara, Mohammad Yamin lalu menyodorkan proposal tertulis yang berisi rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Tercantum pula dalam racangan itu rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh nasihat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

2. Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H

Dua hari berselang sesudah proposal Moh. Yamin, anggota BPUPKI selanjutnya yang mengusulkan rumusan dasar negara yaitu Mr. Soepomo. Mr. Soepomo menerima giliran berpidato pada tanggal 31 Mei 1945. Menurut Soepomo, gagasan dasar negara Indonesia merdeka adalah
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat
Dalam rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Soepomo tersebut, tersirat syarat-syarat mutlak pembentukan sebuah negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat berdasarkan aturan internasional. Menurut Soepomo, kalau ingin mendirikan sebuah negara, seluruh komponen dalam negara itu harus bersatu.

Pemimpin dan rakyatnya harus bersatu. Rakyat harus bersatu jiwa dengan pemimpinnya. Persatuan tersebut sanggup diwakili oleh sebuah tubuh permusyawaratan. Oleh alasannya itu, kepala negara harus bekerja sama dengan tubuh permusyawaratan rakyat.

3. Dr. Ir. H. Soekarno

Anggota BPUPKI selanjutnya yang mengusulkan rumusan dasar negara yaitu Ir. Soekarno. Dalam sidang BPUPKI, ia menerima giliran pidato pada tanggal 1 Juni 1945. Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno itu lalu dikenal dengan Pancasila. Seluruh anggota sidang lalu mendapatkan proposal Soekarno secara bundar dan utuh. Oleh alasannya itulah, pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Berikut ini yaitu proposal rumusan dasar negara berdasarkan Ir. Soekarno:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah mengusulkan lima gagasan dasar negara Indonesia, Ir. Soekarno juga memberikan bahwa kelima sila tersebut sanggup diringkas menjadi Tri Sila yang rumusannya sebagai berikut:
  1. Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
  2. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat, dan
  3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Soekarno, Tri Sila ini juga sanggup diringkas lebih lanjut menjadi satu sila atau Eka Sila yang pada dasarnya yaitu "gotong royong". 

Demikianlah klarifikasi perihal Anggota BPUPKI Yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara. Bagikan materi ini biar orang lain juga sanggup membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.ilmusiana.com