- Alat pemberi aba-aba kemudian lintas berfungsi untuk pengaturan kemudian lintas kendaraan dan pejalan kaki.
- Rambu kemudian lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna
- Marka jalan sebagaimana untuk mengatur kemudian lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan
- dalam berlalu lintas.
- Alat penerangan jalan berfungsi untuk untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan.
- Pagar pengaman berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi akan adanya ancaman (jurang) dan melindungi pemakai jalan supaya tidak terperosok.
- Cermin tikungan berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.
- Tanda patok tikungan atau delineator berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengemudi pada
- waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator kawasan berbahaya.
- Pita penggaduh berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pengemudi menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan kemudian lintas.
- Alat pengendali pemakai jalan berfungsi untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd