Sunday, April 15, 2018

√ Jenis Dan Fungsi Akomodasi Keselamatan Jalan

 



  • Alat pemberi aba-aba kemudian lintas berfungsi untuk pengaturan kemudian lintas kendaraan dan pejalan kaki.

  • Rambu kemudian lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna

  • Marka jalan sebagaimana untuk mengatur kemudian lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan

  • dalam berlalu lintas.

  • Alat penerangan jalan berfungsi untuk untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan.

  • Pagar pengaman berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi akan adanya ancaman (jurang) dan melindungi pemakai jalan supaya tidak terperosok.

  • Cermin tikungan berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.

  • Tanda patok tikungan atau delineator berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengemudi pada

  • waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator kawasan berbahaya.

  • Pita penggaduh berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pengemudi menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan kemudian lintas.

  • Alat pengendali pemakai jalan berfungsi untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu.



Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd