Uji Kompetensi Bab 7
Merajut Kebersamaan dalam Kebhinnekaan
Halaman 87
PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) Kelas 10
Uji Kompetensi Bab 7 Pkn Halaman 87 Kelas 10
Uji Kompetensi Bab 7 Pkn Kelas 10 Halaman 87
Semester 2 K13
![]() |
Jawaban Uji Kompetensi Bab 7 Halaman 87 PKn Kelas 10 |
Jawablah soal-soal berikut.
Penyelesaian:
Hakikat bela negara ialah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bersama.2. Jelaskan dan berikan pola bentuk perjuangan pembelaan negara oleh warga negara
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam dedikasi kepada negara dan bangsa.
Penyelesaian:
Contoh bentuk perjuangan pembelaan negara yang sanggup dilakukan oleh tiap warga negara ialah sebagai berikut:3. Sebagai warga negara Indonesia, kita menerima pemberian dan jaminan aturan dari Negara. Sebutkan isi undang-undang yang memuat pernyataan tersebut.
1. Lingkungan masyarakat.
Contoh upaya bela negara dalam lingkungan masyarakat ialah ikut gotong royong, siskambling, mematuhi dan menaati peraturan dan aturan yang berlaku.
2. Lingkungan keluarga
Contoh upaya bela negara dalam lingkungan masyarakat ialah ikut membantu orang tua, menjaga dan mengasihi adik, menghormati yang lebih bau tanah dari kita, dan lain-lain.
3. Lingkungan sekolah
Contoh upaya bela negara dalam lingkungan sekolah ialah menghargai teman, ikut piket, menaati peraturan sekolah, menjaga ketertiban sekolah, dan lain-lain.
4. Lingkungan negara.
Contoh upaya bela negara dalam lingkungan negara ialah ikut militer ibarat TNI, polisi, menaati peraturan dan aturan negara, menjaga ketentraman masyarakat, dan lain-lain.
Penyelesaian:
isi Undang Undang yang memuat pernyataan tersebut ialah Pasal 28D4. Berilah pola bahaya berdimensi sosial budaya dalam kesatuan berbangsa dan bernegara yang terjadi di lingkungan sekitar kalian.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas ratifikasi dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan pemberian dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Penyelesaian:
Contoh Ancaman sosial budaya yaitu berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah sentra dan daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).5. Carilah satu kasus terkait dengan pertahanan keamanan, lalu kalian analisis kasus tersebut menurut jenis, klasifikasi, dan dimensinya, sebelum diakhiri dengan solusi penyelesaian.
Penyelesaian:
Kasus terkait pertahanan Keamanan Negara salah satunya ialah kasus OPM atau Operasi Papua MerdekaSumber http://www.bastechinfo.com
Jenis bahaya nya ialah bahaya terpisahnya Papua dari potongan kesatuan Negara Republik Indonesia.
Klasifikasinya ialah Ancaman di bidang militer dan non militer.
Dimensi yang terjadi ialah terjadi di aspek sosial di mana banyak warga papua yang terprovokasi untuk memisahkan diri dari NKRI, lalu dimensi ekonomi di mana banyak aktivitas perjuangan di papua menjadi tidak aman alasannya ialah adanya bahaya keributan dan kekacauan. Kemudian pada dimensi keamanan di mana orang menjadi tidak nyaman dan terntram.
Solusi penyelesaiannya ialah dengan mengajak perwakilan OPM untuk berdiskusi bersama dengan pikiran terbuka. Memang saaat ini papua dieksploitasi oleh amerika ibarat tambang emas grassberg yang dioperasikan oleh Freeport tidak banyak menawarkan kesejahteraan bagi warga orisinil Papua. Oleh alasannya ialah itu pemerintah juga harus introspeksi diri dan bertindak tegas kepada freeport untuk menyatakan papua merupakan kedaulatan Indonesia dan pemerintah berhak untuk memutus kontrak kepada freeport apabila memang bagi hasil yang ada tidak adil baik bagi pemerintah maupun penduduk orisinil papua. Di sisi lain pemerintah juga perlu membangun infrastruktur dan mengakibatkan Papua tidak lagi sebagai wilayah tertinggal.