PPh 22
PPh 22 yaitu pajak yang dipungut oleh:
- Bendaharawan pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Berkenaan dengan impor.
- Penjualan industri tertentu, yaitu semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi.
Tarif PPh 22
- Penjualan ke bendaharawan pemerintah : 1,5% x harga beli (di luar PPN dan PPnBM)
- Impor tanpa api: 7,5% x nilai impor
- impor khusus kedelai, gandum, dan tepung terigu, punya api: 0,5% x nilai impor
- Industri semen: 0,25% x DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN)
- Industri baja: 0,3% x DPP PPN
- Industri kertas: 0,1% x DPP PPN
- Industri otomotif: 0,45% x DPP PPN
- Industri farmasi: 0,3% x DPP PPN
(nilai impor yaitu cost + insurance + freight + bea masuk + pungutan pabean sah lainnya)
PPh 23
PPh 23 yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negri (orang eksklusif atau badan) dan BUT (Badan Usaha Tetap) yang berasal dari penyelenggara jasa atau acara lain selain yang telah dipotong PPh 21.
Tarif PPh 23
- 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
- 2% untuk sewa harta selain sewa tanah dan bangunan (untuk sewa tanah dan bangunan akan dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% x nilai sewa)
- 2% untuk imbalan jasa teknik, konsultan, dan manajemen.
Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23:
- Penghasilan yang dibayar ke bank (bunga bank).
- Sewa guna perjuangan dengan hak opsi (hak untuk membeli di selesai periode sewa).
- Dividen dengan kepernyataan ≥ 25%.
(Untuk PPh 22 dan PPh 23 kalau akseptor penghasilan tidak punya NPWP, maka akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Misal kalau punya NPWP, tarif PPh 23 royalti 15%, maka kalau non NPWP tarif PPh 23 royalti 30%.
PPh 24
PPh 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negri atas penghasilan dari luar negri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negri.
Besarnya kredit pajak yang diperbolehkan
Metode yang dipakai yaitu metode ordinary credit (kredit terbatas), besarnya kredit PPh 24 yaitu nilai terendah di antara 3 perhitungan berikut ini:
- Total PPh terutang
- Perbandingan penghasilan:
- PPh yang dibayar di luar negri


Ketentuan khusus:
- Kerugian di luar negri dilarang digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
- Kerugian dalam negri boleh digabungkan dengan penghasilan dari Indonesia.
- Jika penghasilan luar negri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak luar negri dihitung untuk masing-masing negara.
PPh 25
PPh 25 merupakan pembayaran pajak melaui angsuran setiap bulan. Dimana PPh 25 setiap bulan dihitung dari penghasilan neto tahun kemudian dibagi 12.
PPh 26
PPh 26 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak luar negri, orang pribadi, dan Badan Usaha Tetap Indonesia.
Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang telah dibayar tidak sanggup menjadi pengurang atau kredit pajak pada SPT tahunan.
Tarif PPh 26 sebesar 20% x jumlah penghasilan (kecuali ditetapkan lain oleh P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
PPh 28/29
PPh 28 merupakan pajak yang lebih dibayar dalam 1 tahun pajak.
Sedangkan PPh 29 merupakan pajak yang kurang bayar dalam 1 tahun pajak.
Perhitungan PPh 28/29:
PPh terutang | XXX | |
-/- Kredit pajak: | ||
PPh 22 | XXX | |
PPh 23 | XXX | |
PPh 24 | XXX | |
PPh 25 | XXX | (XXX) |
PPh 28/29 | XXX |
PPh 28 kalau kredit pajak > PPh terutang
PPh 29 kalau kreedit pajak < PPh terutang
Sumber http://www.dounkey.com