A. Pada Zaman Yunani
Pada mulanya sistem demokrasi berada pada zaman yunani kuno kurun ke 6 hingga dengan kurun ke 3 SM, bangsa Yunani pada dikala itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan - keputusan politik dibentuk berdasarkan keputusan lebih banyak didominasi dari warga Yunani dan dijalankan pribadi oleh seluruh warga negara.
B. Lahirnya Magna Carta (Piagam Besar Tahun 1215)
Pada perkembangan demokrasi kurun pertengahan telah menghasilkan Magna Carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa aristokrat dan Raja Johan dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
C. Lahirnya Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika Pada Akhir Abad ke 18
Pada final kurun ke 18 beberapa aliran menghasilkan Revolusi Prancis dan Amerika, aliran tersebut antara lain bahwa insan memiliki hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang pada masa itu memiliki kekuasaan tidak terbatas. Perlawanan terhadap kedudukan raja yang sewenang-wenang didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract (kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak - hak politik mencakup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesque mencoba menyusun suatu sistem yang sanggup menjamin hak - hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
D. Demokrasi Konstitusional Pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari cita-cita menyelenggarakan hak - hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang - undang menjamin hak - hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekuasaan dewan legislatif dan forum hukum. Gagasan ini dinamakan constitusionalism, sedangkan negara yang menganut gagasan ini disebut constitusional state.
Pada permulaan kurun ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat perumusan yuridis, dari beberapa andal aturan di antaranya andal aturan Eropa Barat yaitu Immanuel Kant menggunakan istilah Rechtsstaa, sedangkan berdasarkan A.V. Dicey menggunakan istilah Rule of Law. Dalam kurun ke 20 gagasan bahwa pemerintah dihentikan campur tangan dalam urusan warga negara baik dibidang sosial maupun ekonomi lambat laun bermetamorfosis gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh balasannya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
Sesudah perang Dunia II International Commission of Jurists tahun 1965 memperluas konsep mengenai Rule of Law, bahwa di samping hak - hak politik juga hak - hak sosial dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar sosial ekonomi. International Commission of Jurists dalam konferensinya di Bangkok tetapkan perumusan yang paling umum mengenai sistem politik yang demokrasi yakni suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk menciptakan suatu keputusan - keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas dan hal tersebut dinamakan "demokrasi berdasarkan perwakilan". Hendri B. Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1) Menyelesaikan perselisihan dengan hening dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara hening dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4) Membatasi pembatasan kekerasan hingga batas minimum.
5) Mengakui serta menganggap masuk akal adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.