Pengertian Korupsi Secara Umum, Menurut Para Ahli dan Undang Undang – Korupsi atau rasuah yaitu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan laba sepihak.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut para andal bahasa, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang lebih tua. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis yaitu penyalahgunaan jabatan resmi untuk laba pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan efek dan derma untuk memberi dan mendapatkan pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi yaitu kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana akal-akalan bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh laba pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dari sudut pandang ekonomi, para andal ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan bahan atau nonmateri), yang terjadi secara belakang layar dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa Korupsi yaitu perbuatan yang jelek ibarat penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Atau tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang Negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk laba pribai atau orang lain.
Bisa juga diartikan sebagai tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu dilema atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Atau suatu acara yang merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pengertian Korupsi Menurut Undang Undang
UU No 31 Tahun 1999
Pengertian korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi yaitu Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
UU No 20 Tahun 2001
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 yaitu tindakan melawan aturan dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
UU No 24 Tahun 1960
Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 yaitu perbuatan seseorang, yang dengan atau lantaran melaksanakan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.
Pengertian Korupsi Menurut KBBI
Pengertian korupsi berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk laba pribadi atau orang lain.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Selain klarifikasi mengenai pengertian korupsi secara umum, para andal dan pakar mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu korupsi. Berikut ini pengertian korupsi berdasarkan para andal secara lengkap,
Alatas (1987)
Pengertian korupsi berdasarkan Alatas yaitu pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Bank Dunia
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia yaitu pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat laba pribadi. Bila anda perhatikan dengan secama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan kepingan dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).
Kusuma (2003)
Korupsi yaitu pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat laba pribadi. Bila anda perhatikan dengan secama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan kepingan dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri.
Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi yaitu aneka macam tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan laba pribadi atau kelompok.
Guy Benveniste
Guy Benveniste membagi pengertian korupsi menjadi tiga kepingan yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis).
- Pengertian illegal corruption (illegal corruption) yaitu suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih gampang untuk dikendalikan.
- Pengertian mercenary corruption yaitu sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh laba individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak dipakai oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
- Pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) yaitu korupsi yang dilakukan lebih lantaran kepentingan kelompok, lantaran komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.
The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi yaitu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, sanggup disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Nurdjana (1990)
Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, sanggup disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
Muhammad Ali (1998)
Ia membagi arti korupsi menjadi tiga pengertian, yakni 1) korup, 2) korupsi, dan 3) koruptor):
- “Korup” diartikan sebagai sifat yang busuk, suka mendapatkan uang suap/sogok, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
- “Korupsi” artinya perbuatan wangi ibarat penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya
- “Koruptor” artinya orang yang melaksanakan korupsi
Agus Mulya Karsona (2011 :23)
Mendefinisikan korupsi sebagai sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaana dalam jabatan lantaran pemberian, menyangkut factor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan di bawah kekuasan jabatan.
Haryatmoko
Korupsi yaitu upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan laba dirinya.
Brooks
Menurut Brooks, korupsi yaitu dengan sengaja melaksanakan kesalahan atau melalaikan kiprah yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa laba yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Poerwadarminta
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ia menyimpulkan bahwa korupsi ialah perbuatan yang jelek ibarat penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Soedarsono
Ia menyimpulkan bahwa korupsi yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai daerah seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Kartono (1983)
Arti Korupsi Menurut Kartono yaitu tingkat laris individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk laba pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.
Robert Klitgaard
Korupsi yaitu suatu tingkah laris yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh laba status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laris pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif manajemen negara.
Nathaniel H. Left
Pengertian Korupsi yaitu suatu cara diluar aturan yang dipakai oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mensugesti tindakan-tindakan birokrasi.
Jose Veloso Abueva
Korupsi yaitu mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.
Juniadi Suwartojo (1997)
Definisi Korupsi Menurut Juniadi Suwartojo yaitu tingkah laris atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian akomodasi atau jasa lainnya yang dilakukan pada acara penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan laba pribadi atau golongannya sehing pribadi atau tidak pribadi merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Philip
Pengertian Korupsi yaitu tingkah laris dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan laba pribadi, atau laba bagi orang yang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi ibarat keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.
Jeremy Pope (2002)
Bahwa korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau sikap tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance). Dalam artian dalam mengambil keputusan (decision making) di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik (elite) , korelasi pribadi (personal relationship) atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh Jeremy pope ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh lantaran seseorang lalai dalam wacana mempertahankan jarak.
Johston
Pengertian Korupsi Menurut Johnston yaitu sebagai tingkah laris yang menyimpang dari kiprah tugas resmi dalam perang sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) lantaran kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga erat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari efek yang dianggap milik sendiri.
Anwar (2006:10)
Pengertian Korupsi Menurut Anwar yaitu penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.
Mohtar Mas’oed (1994)
Korupsi yaitu sikap yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik lantaran kehendak untuk memperoleh laba hemat atau status bagi diri sendiri, keluarga erat atau klik.
Alfiler (1986)
Pengertian Korupsi Menurut Alfiler yang disebut sebagai korupsi birokrasi yaitu sebagai suatu sikap yang dirancang yang tolong-menolong merupakan suatu sikap yang menyimpang dari norma-norma yang dibutuhkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.
Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio
Pengertian Korupsi Menurut Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio yaitu perbuatan curang tindakan pidana yang sanggup menciptakan rugi keuangan negara dan perusahaan.
Prof. Subekti
Arti korupsi yaitu suatu tindakan perdana yang memperkaya diri yang secara pribadi merugikan negara atau perekenomian negara.
Jacob Van Klaveren
Definisi Korupsi Menurut yaitu suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.
Huntington (1968)
Pengertian Korupsi Menurut Huntington yaitu sikap pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan sikap menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Dr. Kartini Kartono
Korupsi yaitu tingkah laris yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk laba pribadi, merugikan kepentingan umum.
Nye, J.S (1967)
Pengertian Korupsi Menurut Nye, J.S dalam Corruption and political development yaitu sebagai sikap yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, ibarat kekayaan, kekuasaan dan status.
Montesquieu
Bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik menjelma sistem yang buruk. Contohnya, suatu monarki menjelma despotisme (Hasibuan).
Rousseau
Menjelaskan bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.
Waterbury (1976)
Dua pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury dalam Corruption, Political stability and development bahwa pengertian korupsi berdasarkan aturan dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi dalam aturan yaitu tingkah laris yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang pribadi melanggar batas batas aturan atas tingkah laris tersebut. Pengertian korupsi berdasarkan norma ialah apabila aturan dilanggar oleh pelaku korupsi ibarat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.
Gunnar Myrdal
Pengertian korupsi yaitu suatu dilema dalam pemerintahan lantaran kebiasaan melaksanakan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Gunnar Myrdal
Korupsi yaitu suatu dilema dalam pemerintahan lantaran kebiasaan melaksanakan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Syeh Hussein Alatas
Mengemukan pengertian korupsi, berdasarkan dia korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang meliputi pelanggaran norma, kiprah dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akhir yang diderita oleh rakyat.
S. Hornby
Definisi Korupsi Menurut S.Hornby yaitu suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.
Henry Campbell Black
Pengertian Korupsi yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menunjukkan suatu laba yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
Fockema Andreae
Kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio atau corruptus“. Namun kata “corruptio” itu berasal pula dari kata asal “corrumpere“, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa ibarat Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Black’s Law Dictionary
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menunjukkan laba yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu laba untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.
Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto yaitu suatu dilema politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya derma pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Definisi korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Unsur Unsur Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut,
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis Jenis Korupsi
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya adalah,
- memberi atau mendapatkan hadiah atau kesepakatan (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian korupsi secara umum, berdasarkan para andal dan undang undang. Semoga klarifikasi ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan bagi kita dalam memahami apa itu korupsi.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp