organisasi ataupun forum paling tinggi dari banyak sekali kelompok masyarakat yang menghuni suatu wilayah tertentu di mana mempunyai keinginan dan sistem pemerintahan yang berdaulat.
terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa definisi negara yaitu kelompok sosial tertinggi yang berada di wilayah tertentu, mempunyai aturan dan sistem yang diberlakukan bagi semua penduduknya, mempunyai pemerintahan berdaulat dan sah secara hukum, dan berdiri dengan independen.
Bila merujuk pada bahasa Inggris, "negara" berarti "state" di mana mempunyai arti sebuah keadaan yang bersifat tetap dan tegak. Sedangkan berdasarkan bahas Indonesia, "negara" merupakan kata yang diambil dari bahasa Sansekerta, yakni "nagara" atau "nagari" yang artinya penguasa ataupun wilayah.
Dalam menjalankan pemerintahan negara terkandung tiga sifat, yakni:
Negara yaitu suatu alat yang mempunyai wewenang guna mengatur korelasi antar insan dalam kehidupan masyarakat tersebut. Pengertian ini merupakan kesimpulan yang dikemukakan oleh Logemann serta Harold J. Laski.
Pendapat Logemann, yakni negara ialah organisasi kekuasaan yang mempunyai tujuan untuk mengatur masyarakatnya dengan kekuasaan itu sendiri. Pada hakekatnya sebagai organisasi kekuasaan, negara merupakan suatu tatanan untuk mengatur sekelompok insan supaya mau bersikap dan berbuat menyerupai yang dikehendaki oleh negara itu.
Negara ialah asosiasi dengan fungsi menjaga ketertiban dalam kelompok masyarakat yang didasarkan kepada aturan dan dilaksanakan oleh pemerintahan dengan kewenangan memaksa. Bila kita lihat dari pandangan organisasi politik, negara diketahui sebagai integrasi yang berasal dari kekuasaan politik atau merupakan bab dari kekuasaan politik maupun organisasi pokok.
Negara merupakan perwujudan dari semua individu. Berdasarkan referensi dari pendapat Friedrich Hegel, negara ialah sebuah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai integrasi antara kemerdekaan individual dengan kemerdekaan universal. Negara diketahui sebagai penjelmaan dari semua individu sehingga mempunyai kekuasaan paling tinggi.
Negara dianggap sebagai sebuah persatuan bangsa di mana posisi setiap individu sebagai bab penting dari negara yang mempunyai fungsi serta kedudukan untuk ikut serta menjalankan negara tersebut.
Negara mempunyai beberapa fungsi penting yang telah dirumuskan guna terlaksananya pemerintahan yang berdaulat. Adapun fungsi tersebut meliputi:
terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa definisi negara yaitu kelompok sosial tertinggi yang berada di wilayah tertentu, mempunyai aturan dan sistem yang diberlakukan bagi semua penduduknya, mempunyai pemerintahan berdaulat dan sah secara hukum, dan berdiri dengan independen.
Bila merujuk pada bahasa Inggris, "negara" berarti "state" di mana mempunyai arti sebuah keadaan yang bersifat tetap dan tegak. Sedangkan berdasarkan bahas Indonesia, "negara" merupakan kata yang diambil dari bahasa Sansekerta, yakni "nagara" atau "nagari" yang artinya penguasa ataupun wilayah.
Dalam menjalankan pemerintahan negara terkandung tiga sifat, yakni:
- Bersifat Memaksa: menawarkan paksaan kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
- Bersifat monopoli: mengambil kekuasaan pada sumber daya yang dianggap penting pada wilayah yang masih dalam kekuasaan negara tersebut.
- Bersifat totalitas: mempunyai kewenangan atas segala hal tanpa pengecualian.
Pengertian Negara
Untuk mempelajari pengertian negara semoga lebih mudah, mari kita bagi terlebih dahulu berdasarkan 4 sudut pandang berikut.1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Pendapat Logemann, yakni negara ialah organisasi kekuasaan yang mempunyai tujuan untuk mengatur masyarakatnya dengan kekuasaan itu sendiri. Pada hakekatnya sebagai organisasi kekuasaan, negara merupakan suatu tatanan untuk mengatur sekelompok insan supaya mau bersikap dan berbuat menyerupai yang dikehendaki oleh negara itu.
2. Negara Sebagai Organisasi Politik
3. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
4. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dengan Rakyat
Baca juga: Bentuk Negara di Dunia dan Contohnya
Fungsi Negara
1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil dan juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, warga sanggup melaksanakan segala kegiatan dengan teratur, aman, dan nyaman.
2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Pemerintah negara harus bertanggung jawab untuk menawarkan kesejahteraan dan kemakmuran kepada rakyatnya, terutama dibidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Pertahanan
Negara berfungsi mempertahankan serta menjamin kelangsungan hidup bangsanya dari setiap bahaya dan gangguan yang timbul dari dalam maupun tiba dari luar. Ancaman dan gangguan itu mungkin berupa serangan (Pencaplokan) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Fungsi Menegakkan Keadilan
Maknanya, negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya mencakup semua aspek kehidupan menyerupai idiologi, politik, ekonomi, sosial adat-istiadat, dan HAM. Usaha yang dilakukan antara lain menegakkan aturan melalui badan-badan peradilan negara.
Negara diketahui sebagai kawasan yang menaungi semua kegiatan masyarakat serta pemerintahan, termasuk di dalamnya mengenai pengaturan kegiatan pembangunan, ekonomi, transportasi, perdagangan, politik, serta lain sebagainya.
Suatu kawasan atau wilayah sanggup disebut sebagai sebuah negara kalau telah memenuhi 3 unsur utama, yaitu apabila mempunyai wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sama dengan hal pemerintahan, negara juga mempunyai kewajiban dan wewenang yang harus dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Salah satu wewenang negara yaitu mengatur semua wilayah yang masih dalam kekuasaannya beserta dengan masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, negara juga memenuhi kewajibannya untuk melindungi, menjaga, dan menawarkan kesejahteraan kepada penduduk negaranya
Suatu kawasan atau wilayah sanggup disebut sebagai sebuah negara kalau telah memenuhi 3 unsur utama, yaitu apabila mempunyai wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sama dengan hal pemerintahan, negara juga mempunyai kewajiban dan wewenang yang harus dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Salah satu wewenang negara yaitu mengatur semua wilayah yang masih dalam kekuasaannya beserta dengan masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, negara juga memenuhi kewajibannya untuk melindungi, menjaga, dan menawarkan kesejahteraan kepada penduduk negaranya
Tujuan Negara
Terbentuknya sebuah negara niscaya didasari oleh tujuan-tujuan tertentu yang ingin diwujudkan. Berdasarkan pendapat Miriam Budiharjo, tujuan sebuah negara didirikan yaitu untuk membuat kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi semua rakyatnya.Tujuan Negara Indonesia sendiri telah diuraikan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea keempat. Berikut ini beberapa tujuan yang ingin dicapai Indonesia berdasarkan contoh dari Undang-Undang Dasar '45 tersebut.
- Memberi dukungan pada seluruh bangsa Indonesia.
- Memajukan masyarakat umum dalam bidang kesejahteraan.
- Mencerdaskan bangsa.
- Ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia.
Baca juga: Bentuk-Bentuk Negara Paling Lengkap
Itulah pembahasan singkat mengenai pengertian negara, fungsi, dan tujuannya. Semoga dengan adanya artikel dari ini sanggup menawarkan wawasan gres untukmu.\
Pencarian terkait
Pencarian terkait
- tujuan negara dalam pembukaan uud 1945 alinea 4
- tulislah tujuan negara indonesia
- fungsi negara secara umum
- pengertian negara secara umum