Jenis-Jenis Bank di Indonesia Lengkap (Penjelasan, Tugas dan Contohnya) – Ppengertian bank berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksud dengan bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian tersebut, sanggup disimpulkan bahwa perjuangan perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan menawarkan jasa bank lainnya.
Dan perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis jenis bank yang diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, diantaranya jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan statsnya, berdasarkan aktivitas operasionalnya, berdasarkan bentuk tubuh usahanya sampai jenis bank berdasarkan organisasinya.
Untuk lebih jelasnya, simak daftar jenis-jenis bank yang ada di Indonesia lengkap beserta klarifikasi singkat, kiprah dan contohnya.
Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya ialah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah ini ialah memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Tugas Bank Indonesia :
- Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
2. Bank Umum
Bank umum ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalalah umum, dalam arti sanggup menawarkan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya sanggup dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Tugas Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan ibarat kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
- Menyediakan kemudahan untuk perdagangan antar negara/internasional.
- Melayani penyimpanan barang berharga.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah Bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jikalau dibandingkan dengan aktivitas bank umum sebab BPR dihentikan mendapatkan simpanan giro, aktivitas valas, dan perasuransian.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah ialah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Contoh :
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta ialah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta sertifikat pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian manfaatnya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.
contoh :
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
- Bank Nusa Internasional
- Bank Niaga
- Bank Universal
- Bank Mega
3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi ialah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan aturan koperasi.
Contoh :
- Bank Umum Koperasi Indonesia
4. Bank Milik Campuran
Bank adonan ialah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak abnormal dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh :
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank Agris
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Capital Indonesia
- Bank Chinatrust Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Rabobank International Indonesia
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- Bank Windu Kentjana International
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta abnormal atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh :
- Bank of America
- Bangkok Bank
- Bank of China
- Citibank
- Deutsche Bank
- HSBC
- JPMorgan Chase
- Standard Chartered
- The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ
Jenis-Jenis Bank Dilihat dari Statusnya
Bank Devisa
Adalah bank yang sanggup melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang abnormal secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan aktivitas transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melaksanakan aktivitas transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
Bank Konvensional
Bank Konvensional ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran secara umum berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya ibarat jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank Syariah
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut wacana bank syariah dan unit perjuangan syariah, meliputi kelembagaan, aktivitas usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan aktivitas usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam aturan agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, sebab bunga (riba) ialah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga dipakai sistem bagi hasil.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Jenis-Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
- Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Bank berbentuk Firma.
- Bank berbentuk Koperasi.
- Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
Jenis-Jenis Bank Menurut Organisasinya
Unit banking
Yaitu bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di tempat lain.
Branch banking
Yaitu bank yang mempunyai cabang-cabang di tempat lain.
Correspondency banking
Yaitu bank yang sanggup melaksanakan aktivitas investigasi dokumen ekspor-impor dan aktivitas utamanya di luar negeri.
Demikianlah jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan banyak sekali macam aspek lengkap beserta penjelasan, kiprah dan contohnya. Semoga bermanfaat dan sanggup menjadi rujukan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp