Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang yakni institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melaksanakan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari agen manajemen efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.
A. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) yakni forum penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
BIro Administrasi Efek merupakan perseroan yang sanggup menyelenggarakan aktivitas perjuangan menurut kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan imbas dan pembagian hak yang berkaitan dengan imbas sebagai Biro Administrasi Efek dan telah menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
B. Bank Kustodian
Bank kustodian yakni bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memperlihatkan jasa penitipan imbas dan harta lain yang berkaitan dengan imbas serta jasa lain, termasuk mendapatkan deviden, bunga dan hak - hak lain, menuntaskan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara proteksi persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.
C. Wali Amanat
Wali amanat yakni pihak yang mewakili kepentingan pemegang imbas bersifat utang atau sukuk untuk melaksanakan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang imbas bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan perwaliamanatan dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk sanggup menyelenggarakan aktivitas perjuangan sebagai wali amanat. Bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara registrasi wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
D. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat imbas yakni penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan aktivitas pemeringkatan dan memperlihatkan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat imbas wajib terlebih dahulu mendapatkan izin perjuangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan pemeringkat imbas wajib melaksanakan aktivitas pemeringkatan secara bebas dari imbas pihak yang memanfaatkan jasa perusahaan pemeringkat efek, obyektif, dan sanggup dipertanggungjawabkan dalam proteksi peringkat. Perusahaan pemeringkat imbas sanggup melaksanakan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut :
1. Efek bersifat utang, sukuk, imbas beragun aset, atau imbas lain yang sanggup diperingkat.
2. Sebagai pihak entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pemeringkat imbas wajib berdomisili dan melaksanakan aktivitas operasional di Indonesia. Selain itu, perusahaan pemeringkat imbas juga wajib mempunyai mekanisme dan metodologi pemeringkatan yang sanggup dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, perusahaan pemeringkat imbas yang melaksanakan atas usul pihak tertentu, wajib menciptakan perjanjian pemeringkatan dengan pihak dimaksud.
Sumber : Buku Ekonomi Erlangga Kelas XI