Kali ini akan diulas mengenai apa tujuan pendidikan nasional berdasarkan undang undang, Tap MPRS dan para ahli. Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
Pendidikan bisa ditempuh melali bimbingan orang lain maupun secara otodidak. Pendidikan juga terdiri dari dua jenis yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal dengan cara mengikuti kegiatan atau acara pendidikan yang terstruktur oleh pemerintahan contohnya melalui sekolah (SD, SMP, SMA) ataupun universitas.
Sedangkan pendidikan non formal, bisa didapat melalui kegiatan kehidupan sehari-hari, pembelajaran secara otodidak, membaca buku sehingga tidak terikat oleh sebuah forum pemerintahan.
Pendidikan ini mempunyai banyak sekali fungsi dan tujuan, secara umum yakni sebagai sarana dalam membangun kualitas insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memunculkan semangat dan kesadaran yang tinggi, membuat budpekerti dan kecerdikan pekerti yang luhur, berkepribadian kuat, cerdas dan terampil, serta bisa menjalin kekerabatan baik antar sesama insan di tengah tengah lingkungannya.
Tujuan Pendidikan Menurut Undang Undang
Selain itu, negara juga menjelaskan mengenai apa saja tujuan pendidikan nasional ibarat yang tercantum dalam Undang Undang dan Tap MPRS. Berikut ini tujuan pendidikan nasional berdasarkan undang undang dan Tap MPRS,
Menurut UU No 20 Tahun 2003
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional yakni membuatkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut UU No 2 Tahun 1985
UU No. 2 Tahun 1985 menjelaskan bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
- Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk insan susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab perihal kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
- Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia
Menurut UU No 2 Tahun 1989
Dalam UU No 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan bahwa tujuan Pendidikan yakni bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan Indonesia seutuhnya yaitu insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menurut Tap MPRS No. 2 Tahun 1960
Tujuan pendidikan yakni membentuk pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 945.
Menurut Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3
Tujuan Pendidikan membentuk insan Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan ibarat yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945.
Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1978
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi kecerdikan pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, biar sanggup menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang sanggup membangun dirinya serta gotong royong bertanggung jawab atas pembangunan bangsa
Menurut Tap MPR No. II/MPR/1988
Tujuan Pendidikan Nasional yakni untuk meningkatkan kualitas insan Indonesia, yaitu insan yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (versi Amandemen)
- Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
- Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui forum UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa kini maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Tujuan Pendidikan Menurut Para Ahli
Selain melihat pada undang undang, Para mahir dan pakar juga mempunyai beberapa pandangan yang berbeda beda dalam menjelaskan tujuan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tujuan pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli,
Menurut Ki Hadjar Dewantoro
Tujuan pendidikan yakni untuk mendidik anak biar menjadi insan yang tepat hidupnya, yaitu kehidupan dan penghidupan insan yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.
Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo
tujuan pendidikan bersifat ajaib alasannya memuat nilai-nilai yang sifatnya abstrak. Tujuan demikian bersifat umum, ideal dan kandungannya sangat luas sehingga sangat sulit untuk dilaksanakan di dalam praktek. Sedangkan pendidikan harus berupa tindakan yang ditujukan kepada penerima didik dalam kondisi tertentu, daerah tertentu dan waktu tertentu dengan memakai alat tertentu. Pelaksanaannya hanya mungkin apabila tujuan yang ingin dicapai itu dibentuk terang (eksplisit), konkrit, dan lingkup kandungannya terbatas. Dengan kata lain tujuan umum perlu dirinci sehingga menjadi tujuan yang lebih khusus dan terbatas biar gampang direalisasikan di dalam praktek.
Menurut Ahmadi
Dalam sebuah buku berjudul “Ilmu Pendidikan”, Ahmadi menjelaskan bahwa tujuan pendidikan berdasarkan agama islam yakni untuk melahirkan generasi bangsa yang cerdas, sehat, patuh, dan taat kepada Allah SWT, serta menjauhi setiap larangan-Nya.
Menurut Suardi
Dalam sebuah buku berjudul “Pengantar Pendidikan Teori dan Aplikasi”, Suardi beropini bahwa tujuan pendidikan merupakan sebuah hasil refleksi yang dicapai sesudah proses dukungan pendidikan kepada penerima didik telah selesai. Untuk mencapai tujuan itulah proses belajar dan mengajar baik dalam hal menunjukkan stimulus ilmu dari guru kepada penerima didik, mengerjakan beberapa latihan soal, maupun banyak sekali macam kegiatan di dalamnya harus dilakukan biar penerima didik bisa menuju ke arah tujuan pendidikan secara total.
Menurut H. Alamsyah Ratuprawira Negara
Tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dibarengi dengan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, keahlian dan banyak sekali aspek efektif : mempertinggi kecerdikan pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan.
Demikianlah ulasan perihal fungsi dan tujuan pendidikan nasional secara umum, berdasarkan undang undang, Tap MPRS dan para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam memahamai apa tujuan pendidikan yang sebenarnya.
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp