Friday, December 22, 2017

√ Tanggung Jawab (Part 1)

A. Pengertian Tanggung Jawab dalam Demokrasi Pancasila
Tanggung jawab merupakan perilaku untuk menanggung segala akhir yang timbul dari suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan pleh individu dan/atau kelompok orang dalam organisasi.
Dalam kehidupan, insan memiliki dua macam kepentingan, yaitu kepenntingan individu dan kepentingan masyarakat atau sosial. Segala duduk kasus yang menyangkut kepentingan umum dan berkhasiat pada diri kita.
Setiap individu memiliki kiprah dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, melaksanakan musyawarah dalam kehidupan dan berbangsa, baik dalam penyelesaian maupun dalam pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan pertanggung jawaban harus selalu diingat tujuan pencapaian hidup yang ditujukan kepada kepentingan:
1. Masyarakat
Tanggung jawab terhadap masyarakat dibatasi oleh norma masyarakat yang mencakup norma kesusilaan, kesopanan dan sopan santun istiadat.
2. Bangsa dan Negara
Untuk menjalankan pertanggung jawaban kepada bangsa dan negara, dibutuhkan adanya norma aturan yang mengikat setiap warga negara.
Norma aturan yang dimaksud ialah sebagai berikut:
   a. Sumber dari segala sumber hukum, yaitu Pancasila, yang perwujudannya berupa:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2. Dekrit Presiden 5 Jui 1959
3. Undang-undang Dasar 1945 dan
4. Surat Perintah 11 Maret 1966
   b. Tata urutan perundangan, yaitu:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR (Tap. MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden, dan
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya (peraturan daerah)

Dalam melaksanakan pertanggung jawaban kepada bangsa dan negara kita juga harus melaksanakan musyawarah untuk mufakat.

Norma bermusyawarah yang bertanggung jawab:
  1. musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan hati nurani luhur
  2. musyawarah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum, negara dan masyarakat
  3. tidak memeaksakan kehendak kepada orang lain
  4. mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
  5. musyawarah untuk mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan
  6. pendapat usul dan saran disampaikan dengaan bahasa yang sederhana, sopan dan gampang dipahami
  7. dengan itikad baik dan mau melaksanakan setiap keputsan
Ciri perilaku tanggung jawab dalam musyawarah antara lain:
  1. bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat itu harus masuk akal
  2. menghargai pendapat orang lain
  3. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  4. diliputi suasana kekeluargaan
  5. materi yang dimusyawarahkan harus menyangkut kepentingan orang lain
3. Tuhan Yang Maha Esa
Dalam pertanggung jawaban terhadap Tuhan Yang Maha Esa dibutuhkan norma agama biar dalam kehidupan bermasyarakat insan melaksanakan:
  1. kebajikan atau kebaikan, ialah melaksanakan perbuatan yang berkhasiat bagi kehidupan bersama
  2. kebenaran yaitu melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan norma yang berlaku
  3. keadilan yaitu melaksanakan perbuatan sesuai dengan haknya masing-masing
  4. keikhlasan yaitu sikap/tindakan eksklusif untuk melaksanakan sesuatu atau yang menyertai suatu tingkah laris tanpa impian jawaban sesuatu, kecuali hanya sebab beribadah kepada Allah, Tuhan semesta alam.

Sumber http://campusnancy.blogspot.com