Wednesday, December 13, 2017

√ Pengertian Koperasi Berdasarkan Para Hebat Dan Undang-Undang [Lengkap]

Pengertian koperasi – Apa yang dimaksud dengan koperasi? Arti koperasi sanggup diartikan sebagai sebuah tubuh aturan atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Fungsi dan tugas koperasi di Indonesia sangat penting guna menunjang perekonomian nasional.














Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.


Peran dan fungsi koperasi di Indonesia memang penting untuk membangun perekonomian rakyat sesuai prinsip ekonomi yang diterapkan di Indonesia. Asas koperasi ialah kekeluargaan sedangkan landasan koperasi di Indonesia ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).


Ada beberapa macam-macam koperasi yang ada. Contoh jenis-jenis koperasi di Indonesia contohnya ialah koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi produksi atau koperasi konsumsi. Apapun bentuknya tujuannya tetap sama yaitu mensejahterakan anggotanya.


(baca juga pengertian organisasi)


 Arti koperasi sanggup diartikan sebagai sebuah tubuh aturan atau organisasi ekonomi yang ber √ Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli dan Undang-Undang [Lengkap]


Pengertian Koperasi


Lantas apa tolong-menolong koperasi? Apa itu koperasi? Di bawah ini akan dibagikan klarifikasi pengertian koperasi, baik secara bahasa, berdasarkan KBBI, berdasarkan UU koperasi serta berdasarkan para ahli.


Definisi Koperasi Secara Bahasa


Definisi koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.














Arti Koperasi Menurut KBBI


Pengertian koperasi berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.


Ada 3 jenis-jenis koperasi berdasarkan KBBI yang bisa didefinisikan yaitu :



  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi anggotanya.

  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang menciptakan barang dan dijual bersama-sama.

  • Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping sanggup memperlihatkan sumbangan kepada anggotanya.


Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992


Pengertian koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli


Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)


Pengertian koperasi berdasarkan Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta sanggup diartikan sebagai perjuangan bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.


Menurut Rudianto


Pengertian koperasi berdasarkan Rudianto ialah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah tubuh perjuangan yang dikelola secara demokratis.


Menurut Dr. Fay


Koperasi ialah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.


Menurut Arthur O’Sullivan


Pengertian koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.


Menurut RM Margono Djojohadikoesoemo


Arti koperasi berdasarkan RM Margono Djojohadikoesoemoadalah perkumpulan insan seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


Menurut Arifinal Chaniago














Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh hukum, yang memperlihatkan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan perjuangan untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


Menurut Murni Irian Ningsih


Menurut Murni Irian Ningsih, definisi koperasi melandaskan acara berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Menurut Richard Kohl dan Abrahamson


Koperasi ialah sebuah tubuh perjuangan dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadp tubuh perjuangan tersebut harus dilakukan oleh yang memakai jasa dan pelayanannya.


Menurut R. S. Soeraatmadja


Pengertian koperasi berdasarkan R. S. Soeraatmadja ialah suatu tubuh perjuangan yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang ialah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.


Menurut Dr. G. Mladenata


Koperasi ialah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.


Menurut Adenk


Menurut Adenk, definisi koperasi ialah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.


Menurut P. J. V. Dooren


P. J. V. Dooren beropini bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi ialah sebuah asosiasi anggota, baik langsung atau perusahaan, yang telah secara sukarela tiba bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.


Menurut Munkner


Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial menyerupai yang dikandung gotong royong .


Menurut Paul Hubert Casselman


Pengertian koperasi berdasarkan Paul Hubert Casselman ialah adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.


Menurut Said Hamid Hasan


Koperasi ialah kumpulan dari orang-orang yang sebagai insan secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.


Menurut Margaret Digby


Menurut pendapat yang telah dikemukakan oleh Margaret Digby, secara singkat definisi koperasi ialah kolaborasi dan siap untuk menolong.


Menurut Ensiklopedia


Arti koperasi berdasarkan ensiklopedia ialah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan acara berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Menurut ILO (Internasional Labour Organization)


Definisi koperasi berdasarkan ILO atau organisasi buruh internasional ialah penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Selain itu terdapat bantuan yang adil terhadap modal yang diperlukan dimana tiap anggota koperasi mendapatkan resiko dan manfaat secara seimbang


Nah itulah klarifikasi mengenai pengertian koperasi berdasarkan para ahli, KBBI, ensiklopedia dan berdasarkan undang-undang lengkap. Secara umum koperasi merupakan sebuah tubuh aturan yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya ialah untuk mensejahterakan anggotanya.















Sumber https://www.zonareferensi.com