Pengertian Keadilan dan Macam Macam Keadilan – Keadilan ialah kondisi kebenaran ideal secara tabiat mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan mempunyai tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan ialah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak harus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.
Keadilan bisa juga diartikan sebagai ialah suatu hal yang berkaitan dengan perilaku dan tindakan dalam hubungan antar insan yang berisi sebuah tuntutan semoga antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.
Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diharapkan di segala bidang kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan sanggup memunculkan banyak sekali persoalan di tengah masyarakat.
Pengertian Keadilan Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya berdasarkan KBBI adalah sebagai berikut :
- sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
- berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
- sepatutnya; tidak sewenang-wenang
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Selain klarifikasi secara umum sebagaimana ulasan diatas, para andal dan pakar mempunyai pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu keadilan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian keadilan berdasarkan para andal secara lengkap,
Aristoteles
Keadilan ialah tindakan yang memperlihatkan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga beropini bahwa keadilan ialah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
Thomas Hubbes
Keadilan ialah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang lalu isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
Plato
Keadilan ialah mematuhi semua aturan dan perundangan yang berlaku. Ia juga beropini bahwa keadilan ialah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan insan biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.
John Rawls
Filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka kurun ke-20, John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan ialah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
Notonegoro
Keadilan ialah suatu keadaan dikatakan adil jikalau sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Franz Magnis Suseno
Keadilan ialah keadaan dimana sesama insan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
W.J.S Poerwadarminto
Keadilan ialah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Imam Al-Khasim
Keadilan ialah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Macam Macam Keadilan
Berikut ini jenis dan macam macam keadilan secara umum,
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan berdasarkan undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memperlihatkan eksekusi ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk sanggup membuat kreativitas yang dimilikinya dalam banyak sekali bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memperlihatkan suatu penjagaan ataupun pertolongan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak diktatorial oleh pihak lain.
Demikianlah pengertian keadilan secara umum dan berdasarkan para andal lengkap beserta macam macam keadilan. Semoga klarifikasi diatas bermanfaat dan bisa menjadi acuan pengetahuan untuk memahami arti keadilan yang sebenarnya.
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp