Friday, December 1, 2017

√ Hasil Sidang Bpupki Pertama Dan Kedua Beserta Tokoh Dan Anggotanya

Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua – BPUPKI ialah abreviasi dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal dengan sebutan Dokuritsu Junbi Chosakai. BPUPKI dibuat pemerintah Jepang untuk menggoda warga Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.


Beberapa tugas BPUPKI adalah mempelajari, memeriksa dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diharapkan dalam perjuangan pembentukan negara Indonesia merdeka.


BPUPKI pertama dibuat pada tanggal 1 Maret 1945 dan lalu dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 alasannya ialah dirasa tugas-tugasnya sudah dilaksanakan. Kemudian dibuat PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai penggantinya.


Secara resmi, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 2 Mei hingga 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 11 Juli hingga 14 Juli 1945. Selain itu juga sering diadakan pertemuan tidak resmi antar anggota atau panitia kecil BPUPKI.


(baca juga hasil sidang PPKI)


 BPUPKI ialah abreviasi dari Badan Penyelidik Usaha √ Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua Beserta Tokoh dan Anggotanya


Hasil Sidang BPUPKI


BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Sidang BPUPKI 1 diadakan pada tanggal 2 Mei hingga 1 Juni 1945. Sedangkan sidang BPUPKI 2 diadakan pada tanggal 10 Juli hingga 14 Juli 1945.


Hasil Sidang Pertama BPUPKI


Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan dihadiri anggota BPUPKI. Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.


Terdapat tiga pembicara yang mencoba membicarakan gagasan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara di sidang pertama BPUPKI ialah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.


Perumusan sidang PPKI pun berlangsung cukup rumit alasannya ialah merumuskan dasar negara yang penting bagi masyarakat Indonesia. Usulan dari M. Yamin, Supomo dan Soekarno pun masih belum menemukan kata mufakat dari tiap anggota.


Pada kesannya dibentuklah panitia khusus yang bertugas merumuskan usulan-usulan tersebut. Dengan anggota 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah itu disepakati rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta berisikan 5 poin.


Poin pertama membahas mengenai ketuhanan dan agama, kedua mengenai kemanusiaan, ketiga mengenai persatuan, keempat mengenai permusyawaratan dan yang terakhir wacana keadilan sosial. Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter ini lalu menjadi cikal bakal Pancasila.


Hasil Sidang Kedua BPUPKI


Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 hingga 14 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua ialah pembahasan rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia.


Dalam rapat ini dibuat panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.


Setelahnya dilakukan rapat penentuan wilayah Indonesia merdeka yang mencakup wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.


Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.


Hasil sidang kerja panitia perancang Undang-Undang Dasar dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang mendapatkan laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan Undang-Undang Dasar serta batang badan UUD.


Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.


Nah demikian tumpuan sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Pada kesannya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang alasannya ialah menganggap kiprah BPUPKI telah selesai. BPUPKI lalu digantikan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.




Sumber https://www.zonareferensi.com