Monday, December 18, 2017

√ E-Commerce


  • PENGERTIAN
E-Commerce atau Electronic Commerce ialah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (Consumers), manufaktur, service providers dan perdagangan perantara(Intermmediaries) dengan memakai jaringan-jaringan komputer (Computer Networks), yaitu E-Commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. E-Commerce merupakan bidang yang Multidisplinary Field yang meliputi bidang-bidang teknik menyerupai jaringan dan telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan dan pengambilan data (retrieval) dari multimedia bidang bisnis menyerupai marketing, penjualan dan pembelian (Procurement and Purchasing), juga penagihan dan pembayaran (Billing and Payment), manajement jaringan distribusi (Suplay Chain Management) dan aspek-aspek aturan menyerupai keterangan atau identitas pribadi (Information Privacy), hak milik intelektual (Intelectual Property Right), Perpajakan (Texation), Pembuatan Perjanjian (To Made Agreement) dan Penyelesaian aturan lainnya (Legal Settlement).

  • HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA
Beberapa perangkat peraturan aturan yang akrab hubungannya dan merupakan pilar/pondasi dari aturan ciber, khususnya aturan E-Commerce, sebagai berikut:

  1. Undang-undang perihal larangan praktek monopoli dan persaingan perjuangan Hak Sehat no. 5 tahun 1999. Didalam undang-undang ini perlu beberapa hal yang penting yakni penggunaan situs internet.
  2. Undang-undang tunjangan konsumen no. 8 tahun 1999. Dalam undang-undang ini terdapat beberapa hak dasar yang harus diperhatikan oleh pihak dalam tunjangan konsumen yang harus ditakuti oleh para pengusaha E-Bussines, hak-hak dasar tersebut yaitu:
  • Hak untuk didengar
  • Hak untuk mendapat informasi yang benar atas barang yang diproduksi
  • Hak untuk memperoleh ganti rugi atas barang yang dikonsumsi yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dimuka.
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama
Sebagai perbandingan sanggup dilihat dan beberapa perauran dalam hal tunjangan bagi pihak-pihak yang akan terlibat didalam suatu transaksi E-Commerce.

  • Unfair COntact Termes Act (CAP 396) UCTA
Didalam UCTA ini sanggup ditegaskan bahwa suatu kontrak bagi konsumen, ialah:
  1. Kontrak yang dibentuk konsumen itu tidak merupakan kontrak untuk kepentingan bisnis
  2. pihak lain yang terlibat didalam kontrak bukan pula pihak diri didalam urusan bisnis
  3. barang yang terkait didalam kontrak konsumen ini bukan merupakan barang yang umumnya dipakai untuk konsumsi pribadi
  • Sale of Goods ACT
Didalam peraturan ini diberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk kontrak:
  1. Penjual mempunyai hak untuk menjual barang dimana barang tersebut harus terlepas dari sengketa apapun dan pembeli sanggup menikmati yang baik
  2. Jika barang yang dijual tersebut menurut persyaratan tertentu, maka barang tersebut harus dipastikan memenuhi persyaratan
  3. barang-barang yang diperdagangkan harus berada dalam kondisi yang baik
  4. Barang-barang yang diperjual belikan haruslah cocok untuk tujuan pembelian
  5. Barang yang dijual harus sama dengan hingga yang diberikan sebelumnya
  • Instanfaneos Communication
Didalam E-Commerce, berkomunikasi dengan server memakai kegiatan yang membuat offer, sanggup dianggap sebagai kekerabatan FACE TO FACE. Hal ini menjadi standar dari E-Commerce. Biasanya dalam hal ini umumnya melalui website, suatu konfirmasi penerimaan ataupun pemilihan sanggup eksklusif diterima beberapa ketika pada waktu itu.
  • EDI (Electronic Data Interchange)
Merupakan suatu bentuk paling maju dalam Cyber Contactin. Sekarang ini biasanya EDI dipakai dalam Partner Trading sebelumnya. Suatu tanggapan yang menolak suatu offer sanggup diterima suatu Counter Offer (Tawaran Balasan) dikirim kembali lagi, hal ini akan berlangsung terus hingga suatu kontrak dicapai atau hingga sistem itu sendiri menghentikan proses transaksi.

REMEDIES DALAM CYBER CONTRACT
Ada tiga bentuk Remedies, yaitu:
  • Expectation Damages
Umumnya dalam pengajuan gugatan, pihak yang dimenangkan berhak memperoleh sejumlah uang dari pihak yang kalah. Dalam hal ini Expectation Damages diartikan dalam suatu imbalan atas kerugian atas yang diderita dari adanya pelanggaran kontrrak.
  • Reliance Damages
Ialah hadiah uang yang diberikan kembali kepada penggugat atas pengeluaran yang dikeluarkannya
  • Specific Reformance
Ialah suatu hadiah atas perstasi yang dilakukan  oleh Defendent untuk melaksanakan tujuan dari suatu kontrak. Hal ini kurang dipakai dalam kontrak untuk melaksanakan suatu jasa sebab akan melanggar kepentingan publik

CYBERSPACE LITIGATION
Cukup banyak inisiatif untuk melaksanakan kontrak dalam Cyberspace, salah satunya
UNICITRAL=United Nations On International Trade Law
Yaitu:
  1. Digital Signature (Tanda Tangan Digital)
  2. Capiage of Goods Contract (Kontrak Pengangkutan Barang-barang)

GOVERMENT AS A MADE USER
Ini ialah suatu cara untuk memastikan pemerintah ikut serta dalam pasar dan membutuhkan proses ini yakni dengan mengakibatkan pemerintah sebagai salah satu pengguna untuk membuat suatu infrastruktur E-Commerce.
Departement membutuhkan dari pemerintah yang standar untuk kebutuhan komunikasi, info dan hukum. Hal ini juga kuat pada sektor private.

DIGITAL SIGNATURE
Adalah transformasi dari suatu pesan yang memakai A Symmetric Cryptosystem seperti bahwa seseorang mempunyai pesan awal dan penanda tanganan dari public key secara akurat. Dan ini sanggup menentukan:
  1. Apakah transformasi pesan tersebut dilakukan dengan memakai kunci pribadi (Private Key) yang cocok dengan Public Key secara akurat dari si penanda tangan
  2. Apakah pesan telah diubah semenjak pemilihan dilakukan


Sumber http://campusnancy.blogspot.com