Sunday, December 31, 2017

√ Ciri - Ciri Negara Aturan Secra Umum Dan Berdasarkan Para Andal Yang Benar

- Negara aturan ialah suatu negara yang di mana dalam menjalankan tindakan di dalamnya menurut pada aturan maupun aturan yang berlaku. Dengan begitu kiprah suatu negara yakni menerapkan kesadaran kepada warganya akan pentingnya hukum-hukum sesuai yang berlaku di negara tersebut.

Istilah negara aturan pertama kali dikenal ketika periode XIX, namun sesungguhnya konsep awalnya sudah usang berkembang seiring dengan tuntutan keadaan. Sampai ketika ini maupun ketika zaman Plato konsepsinnya terus berubah seiring pendapat para filsuf serta rumusan para pakar.

 Negara aturan ialah suatu negara yang di mana dalam menjalankan tindakan di dalamnya berda √ Ciri - Ciri Negara Hukum Secra Umum dan Menurut Para Ahli Yang Benar

Kemunculan negara aturan pada periode ke-19 digolongkan sebagai formil atau umum (disebut dalam arti sempit). Rechtsstaat atau Rule of Low yakni arti lain dari negara hukum, kata Rechtsstaat merupakan santunan para hebat di Eropa Kontinental sedangkan Rule of Low merupakan istilah yang diberikan para pakar Anglo Saxon.

Negara aturan menurut sudut pandang kekuasaan didasarkan pada suatu kepercayaan atau keyakinan bahwa kekuasaan negara haruslah menurut dengan aturan yang bersifat adil serta bijak. Sifat dari negara aturan juga sebagai alat embel-embel yang digunakan dengan merujuk terhadap aturan-aturan yang sebelumnya sudah ditentukan.

Indonesia juga termasuk negara hukum, hal ini sanggup dibuktikan melalui Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia yakni negara Hukum." Dengan dasar aturan di atas, menyatakan bahwa Indonesia mempunyai dasar yang besar lengan berkuasa dan setiap warga wajib mengikuti serta mentaati aturan yang berlaku

Baca juga: Ciri-Ciri Negara Maju dan Contohnya yang Benar

Ciri-Ciri Negara Hukum

Adapun ciri umum pada negara aturan sebagai berikut.
  1. Adanya proteksi juga ratifikasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak.
  3. Legalitas dalam arti aturan itu sendiri.
  4. Kekuasaan berlaku sesuai aturan yang berlaku.
  5. Adanya tuntutan pembagian suatu kekuasaan.

Alasan Menjadi Negara Hukum
  1. Legitimiasi demokrasi
  2. Kepastian hukum
  3. Tuntutan perlakuan yang sama
  4. Tuntutan nalar budi

Unsur Negara Hukum Secara Umum
  1. Dihargainya Hak Asasi Manusia atau HAM .
  2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam upaya menjamin hak-hak  tersebut.
  3. Pemerintah yang berlangsung dijalankan menurut perundang-undangan   
  4. Munculnya sebuah peradilan bersifat manajemen untuk mengatasi perselisihan antara rakyat juga pemerintah.
Negara aturan secara umum sanggup disimpulkan bahwa merupakan sebuah alat negara di mana mempunyai hak menggunakan kekuasaannya dengan landasan aturan itu sendiri.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Selain ciri umum yang banyak diketahui oleh khalayak umum ada juga ciri-ciri menurut pendapat para hebat menyerupai di bawah ini.

Menurut Kontinental Fredrich Julius Stahl
  1. HAM
  2. Trias Politika atau pemisahan/pembagian kekuasaan yang bertujuan menjamin HAM.
  3. Pemerintahan didasarkan pada peraturan-peraturan.
  4. Peradilan manajemen pada perselisihan.

Menurut Av Dicey hebat aturan dari Anglo Saxon menawarkan pendapat Rule of Law
  1. Supremasi hukm tidak diperrbolehkan adanya unsur kesewenang-wenangan yang artinya eksekusi hanya boleh di jatuhkan kepada seseorang apabila melanggar hukum.
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum.
  3. Terjaminnya HAM (Hak Asasi Manusia) pada undang-undang maupun keputusan dari pengadilan.

Komisi juris yang bernaung dalam International Commission of Jurits ketika konferensi Bangkok di tahun 1965 mengungkapkan rumusan ciri pemerintahan demokratis di bawah Rule of Law. Adapun ciri-ciri tersebut ialah:
  1. Perlindungan konstitusional
  2. Badan kehikmahan yang mempunyai sifat bebas dan tidak memihak
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  4. Pemilihan umum yang bebas.
  5. Kebebasan berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan (Civics)

Menurut Montesquieu negara yang baik yakni sebuah negara yang berbasis aturan sebab di konstitusi di banyak sekali negara terkadung 3 inti utama yaitu:
  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia.
  2. Di menetapkan suatu ketatanegaraan negara.
  3. Pembatasan kekuasaan juga wewenang para orang-orang negara.

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum, yaitu:
  1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh forum yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah UUD.
  2. UUD menjamin HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, maka aturan akan menjadi sarana penindasan.
  3. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar aturan yang berlaku.
  4. Terhadap tindakan tubuh negara, masyarakat sanggup mengadu ke pengadilan.
  5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.


Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu:
  1. Pengakuan dan proteksi terhadap HAM
  2. Peradilan yang bebas dari efek kekuasaan lain dan tidak memihak
  3. Legalitas dalam arti aturan dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya yakni negara tidak sanggup bertindak sewenang-wenang.
  2. Asas legalitas.
  3. Pemisahan kekuasaan.

Demikian pembahasan dari Ifabrix yang sanggup kami berikan kepada Anda. Dengan mengetahui bahwa aturan merupakan sebuah landasan yang menunjang kokohnya suatu negara supaya teman-teman sekalian juga mematuhinya.

Sumber http://www.ifabrix.com/