Kali ini kita akan membahas unsur-unsur hukum beserta penjabarannya secara singkat sesudah sebelumnya membahas ciri negara hukum. Hukum ialah suatu aturan yang ada dalam sistem kelembagaan di mana berupa forum negara dan lain sebagainya. Sampai dikala ini, definisi aturan belum juga mendapat janji dari semua ahli, walau telah banyak jago maupun sarjana yang memperlihatkan pendapatnya namun tetap saja belum sanggup mendapat janji dari semua pihak.
Adanya aturan bukan tanpa alasan, tetapi untuk membuat situasi aman dalam sebuah lingkungan. Secara umum, aturan mengatur dalam banyak sekali aspek menyerupai dalam bidang politik, kemasyarakatan, kemanusiaan, ekonomi, dan banyak sekali kasus kriminalisasi yang ada dalam kehidupan manusia.
Dalam aturan terdapat empat unsur-unsur penting yang wajib diketahui. Unsur tersebut membuat aturan harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua kalangan dalam lingkupnya. Berikut ini penjelasannya.
Unsur-Unsur Hukum
Jika kita mau memperhatikan pengertian aturan maupun rumusan yang diberikan oleh para jago hukum, maka di dalamnya kita sanggup mengetahui adanya unsur penting yang menjadi latar belakang dari sebuah hukum.
1. Aturan yang mengatur setiap tindakan, pergaulan, serta tingkah laris masyarakat.
Hukum yang ditetapkan oleh negara meliputi serta mengatur apa saja yang terkait dengan tingkah laris maupun pergaulan di lingkungan masyarakat dalam negara tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk membuat kehidupan masyarakat tertata dan tidak melaksanakan hal-hal semaunya di mana sanggup menjadikan dampak jelek pada masyarakat itu sendiri serta lingkungan.
Contohnya saja kita sanggup melihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar '45 telah ditetapkan bahwa negara kita merupakan negara yang terbuka serta akan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia. Maka dari itulah, aturan yang ada di Indonesia juga mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif serta tidak ada unsur memihak kepada negara atau kubu tertentu yang sanggup menjadikan perselisihan antar negara.
Baca juga: Ciri-Ciri HAM
2. Peraturan yang ditetapkan tubuh negara yang berwenang secara resmi.
Di semua negara yang ada di dunia, aturan wajib ditetapkan oleh suatu forum negara yang berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk menetapkannya secara resmi. Jadi, tidak semua forum sanggup semena-mena dalam membuat peraturan aturan sesuai keinginannya. Contohnya, penetapan Peraturan Daerah harus dilakukan oleh pemerintah tempat itu sendiri, tidak sanggup dilakukan oleh camat atau pejabat tempat dari tempat lain. Hal tersebut dikarenakan pemerintah tempat lain tidak mempunyai wewenang dan doktrin rakyat untuk membuat peraturan yang sah.
3. Peraturan dengan sifat memaksa.
Memaksa berarti harus dilakukan tanpa pengecualian. Jadi, kalau aturan tidak mempunyai sifat memaksa akan mengurangi rasa patuh masyarakat dalam lingkup aturan tersebut. Namun, tetap saja memaksa bukan berarti akan merugikan masyarakat sebab aturan dilandaskan pada kebenaran dan bertujuan untuk melindungi hak maupun keselamatan masyarakat itu sendiri. Diharapkan dengan sifat memaksa tersebut akan membuat situasi aman tanpa adanya sikap merugikan dari tiap individu.
4. Memiliki hukuman tegas bagi pelanggar.
Unsur terakhir ini juga hampir sama dengan sebelumnya, semoga tidak diabaikan sehingga siapapun yang melaksanakan pelanggaran aturan akan mendapat ganjaran tanpa dikecualikan supaya mendapat rasa jera kemudian tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari. Bayangkan saja kalau aturan tidak tegas niscaya akan banyak kasus-kasus kriminal di mana-mana dan itu akan merugikan Anda juga.
Baca juga: Ciri-Ciri Negara Hukum
Unsur-unsur hukum mempunyai manfaat serta sanggup memperlihatkan kita rasa aman dalam hidup bermasyarakat sebab diciptakan untuk melindungi kita dalam banyak sekali aspek kehidupan. Jadi, jangan menganggap bahwa aturan dibentuk untuk merugikan kita atau mengekang kehidupan kita sebab pedoman menyerupai itu tidaklah benar. Terima kasih telah berkunjung di www.ifabrix.com.
Sumber http://www.ifabrix.com/