Unsur-unsur negara – Negara yaitu sebuah wilayah yang dihuni rakyat dan pemerintahan dan menerima pengakuan. Ada banyak nama-nama negara di dunia. Meski begitu ada unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi sampai sebuah wilayah dikategorikan sebagai sebuah negara.
Jika diartikan secara luas, pengertian negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan serta menerima ratifikasi dari negara lain.
Terdapat 4 tujuan dan fungsi negara secara umum, yakni untuk melakukan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan.
Saat ini ada banyak jenis negara yang ada di dunia, terbagi dalam beberapa benua dan wilayah. Beberapa nama negara di dunia menyerupai Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Arab Saudi, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Spanyol, Mesir dan Indonesia tentu sudah tidak abnormal dan dikenal luas di seluruh dunia.
Terdapat dua jenis unsur-unsur negara berdasarkan para ahli, yakni unsur negara mutlak atau konstitutif serta unsur negara pendukung atau deklaratif. Yang mencakup unsur negara konstitutif yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Sementara yang termasuk unsur negara deklaratif yaitu ratifikasi dari negara lain.
Unsur-unsur terbentuknya negara dijelaskan dan telah tercantum dalam Konvensi Montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi ini didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936.
Unsur-Unsur Negara
Secara umum ada 4 unsur pembentuk negara, yakni rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan ratifikasi dari negara lain. Hal ini menjadi unsur tiap negara yang terbentuk, termasuk juga unsur-unsur negara Indonesia.
1. Rakyat
Unsur negara yang pertama yaitu rakyat. Pengertian rakyat yaitu semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan lalu tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.
Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :
- Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, sanggup dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
- Bukan penduduk, yakni orang abnormal yang tinggal sementara di suatu negara, contohnya turis yang sedang berlibur.
2. Wilayah
Sebuah negara tentu juga harus mempunyai wilayah atau kawasan kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara mustahil bangkit bila tidak mempunyai wilayah. Wilayah suatu negara mencakup daratan, lautan dan udara.
Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya sanggup mencakup :
- Batas alamiah, contohnya menyerupai gunung atau sungai.
- Batas buatan, contohnya menyerupai pos penjagaan atau gerbang.
- Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
- Batas perjanjian, yakni batas yang dibentuk dari konvensi atau kesepakatan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya yaitu adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah mencakup kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
- Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun bekerjasama dengan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur-unsur negara terakhir yaitu adanya ratifikasi dari negara lain. Hal ini diharapkan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.
Secara umum ratifikasi dari negara lain mencakup ratifikasi de facto dan ratifikasi de jure.
- Pengakuan de facto, yakni ratifikasi berdasarkan kenyataan bagi negara gres yang telah mempunyai unsur konstitusif.
- Pengakuan de jure, yakni ratifikasi terhadap suatu negara gres yang sesuai dengan aturan internasional.
Nah demikian rujukan 4 unsur-unsur negara dan penjelasannya lengkap. Ada 2 jenis unsur-unsur terbentuknya negara yakni unsur mutlak atau konstitutif mencakup rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta unsur pendukung atau deklaratif yakni ratifikasi dari negara lain.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp