Trias Politika adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif. Trias Politika pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, seorang pemikir politik asal Prancis. Saat ini, penerapan Trias Politika dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Montesquieu mengemukakan teori Trias Politika yang membagi kekuasaan pemerintahaan menjadi tiga jenis. Teorinya ini kemudian banyak disadur dan diadopsi pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia.
Tiga jenis kekuasaan pada teori Trias Politica mencakup kekuasaan (pelaksana undang-undang), kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
(baca juga asas kewarganegaraan)

Trias Politika
Nah di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut dan lebih lengkap mengenai pengertian dan teori Trias Politika beserta fungsi, tujuan, dan penerapannya di negara Indonesia.
Pengertian Teori Trias Politika
Pengertian Trias Politika adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, administrator dan yudikatif.
1. Eksekutif
Kekuasaan administrator merupakan forum yang melakukan undang-undang. Kekuasaan administrator dipimpin oleh seorang kepala negara, sanggup berupa presiden, perdana menteri, atau raja. Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan administrator juga mempunyai kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Dalam menjalankan kekuasaan administrator ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
2. Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan forum yang berwenang dalam menciptakan dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh dewan legislatif yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan menciptakan undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif.
Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan administrator atau presiden, sehingga presiden tidak sanggup adikara memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan forum yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk mengontrol seluruh forum negara yang menyimpang atas aturan yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibuat sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan aturan atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.
Fungsi kekuasaan yudikatif penting untuk memutus pelanggaran aturan yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk juga menuntaskan sengketa dan perselisihan lainnya.
Penerapan Trias Politika di Indonesia
Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politika secara implisit. Pembagian kekuasaan di Indonesia juga terbagi menjadi tiga fungsi, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif atau kehakiman. Hal-hal mengenai peraturan kekuasaan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 selaku landasan konstitusi utama di negara Indonesia.
Lembaga tinggi negara ibarat Presiden (eksekutif), MPR, DPR, dewan perwakilan rakyat (legislatif), serta MK, MA dan KY (yudikatif) telah diberikan kekuasaannya lewat Undang-Undang Dasar 1945. Adapun hal-hal mengenai fungsi dan ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Kekuasaan Eksekutif Dipegang oleh Presiden dan Para Pembantunya
Kekuasaan administrator di Indonesia dipegang oleh Presiden, dibantu oleh Wapres dan pembantu presiden ibarat menteri dalam kabinet. Sementara di tingkat daerah, forum administrator mencakup gubernur di tingkat provinsi, bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota, camat di tingkat kecamatan, serta kepala desa/lurah di tingkat desa/kelurahan.
Lembaga-lembaga administrator ini masuk dalam sebuah rezim pemerintah dalam suatu periode. Indonesia menganut sistem presidensil. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Tolak ukur kesuksesan presiden sanggup dilihat dalam banyak sekali faktor dan bidang, mulai dari kestabilan ekonomi, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, aspek sosial budaya, serta pemenuhan janji-janji politik ketika masa kampanye. Tugas dan wewenang presiden selaku forum administrator juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya menjalankan undang-undang.
2. Kekuasaan Legislatif Dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh beberapa forum tinggi negara, yakni MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di tingkat nasional, serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di tingkat pemerintahan daerah.
Lembaga-lembaga legislatif ini berwenang untuk menyusun dan menciptakan undang-undang, serta mengatur dan memberi persetujuan mengenai anggaran negara. dewan perwakilan rakyat menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan dan parlemen. Beberapa hak-hak DPR yang didapatkan contohnya hak interpelasi dan hak angket. Pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD dipilih melalui pemilihan umum legislatif secara langsung.
Adapun MPR sempat menjadi forum negara tertinggi, sebelum dirubah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi forum tinggi negara saja. MPR juga berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih lewat hasil pemilu, dan jikalau terjadi kekosongan kekuasaan administrator alasannya yakni faktor tertentu, MPR bertugas mencari dan melantik penggantinya.
3. Kekuasaan Yudikatif Dijalankan oleh MA, MK, dan KY
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh beberapa forum ibarat MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif menjadi forum tinggi dengan elemen terkuat, namun penerapannya masih cenderung lemah, alasannya yakni masih banyak ditemui hakim yang korup dan menyalahgunakan kekuasaan.
Fungsi forum yudikatif sangat penting guna memberi tindak hukuman bagi pelanggaran aturan pada forum tinggi negara. Dalam hal ini tugas dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undang lebih lanjut lainnya.
Namun dalam penerapannya, masih banyak ditemui masalah kejaksaan yang disusupi kepentingan politik. Hakim-hakim sangat rentan akan suap dan korupsi, terutama jikalau memeriksa masalah yang melibatkan tokoh politik berpengaruh. Hal ini masih jadi kiprah penting bagi forum kehakiman di Indonesia.
Nah demikian rujukan mengenai pengertian dan teori Trias Politika beserta fungsi, pembagian kekuasan, dan penerapan Trias Politika di pemerintahan Indonesia. Secara umum jenis-jenis kekuasaan pada Trias Politika dibagi menjadi tiga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sumber https://www.zonareferensi.com
Bagikan :
Facebook
Tweet
Whatsapp