Monday, October 23, 2017

√ Proses Menuju Integrasi Timor Timur

Setelah Timor Timur berhasil dikuasai partai campuran UDT, Apodeti, Kota dan Trabalista mereka lalu mendirikan Pemerintahan Sementara Timor Timur 17 Desember 1975 untuk menyelenggarakan tertib pemerintahan, tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib keamanan.

Setelah terbentuknya Pemerintahan Sementara Timor Timur (PSTT), lalu dibuat dewan perwakilan rakyat Timor Timur sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat secara objektif sekaligus sebagai persiapan berintegrasi ke wilayah RI.

Tanggal 31 Mei 1976 dewan perwakilan rakyat Timor Timur mengadakan sidang paripurna yang dihadiri wakil kepala Eksekutif PSTT, perwakilan negara sobat serta rakyat Timor Timur. Acara sidang yaitu "Integrasi Timor Timur" dengan RI. Sidang berhasil mengesahkan rumusan naskah integrasi yang lalu ditandatangani oleh ketua dewan perwakilan rakyat Timor Timur, Guilherme Maria Goncalves, dan Kepala Eksekutif PSTT, Arnaldo Dos Reis Araujo.

Tanggal 7 Juli 1976 petisi integrasi disampaikan kepada pemerintah RI oleh delegasi Timor Timur yang terdiri atas:
  1. Guilherme Maria Goncalves             : Ketua
  2. J. Hermenegildo da Costa                : Anggota
  3. Ny. Maria Acuncao Osorio Soares    : Anggota
  4. Luis Gonsaga Soares                       : Anggota
  5. Joao Pedro Soares                           : Anggota
Pernyataan integrasi diterima baik oleh Presiden Soeharto dengan alasan dasar kemanusiaan, tanggung jawab kepada negara, harapan kemerdekaan, dan hati nurani rakyat dan bangsa Indonesia. Jadi, bukan sebab ambisi teritorial dan ingin menjarah negara lain. Lagi pula, negara-negara Barat yang khawatir akan dampak Fretelin yang berhaluan kiri telah mendorong Indonesia supaya terlibat dalam Timor Timur.

Pernyataan inegrasi rakyat Timor Timur lalu ditindaklanjuti pemerintah Indonesia dengan mengirimkan delegasinya yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. Delegasi beranggotakan 36 orang, 11 perwakilan asing, 40 wartawan luar dan dalam negeri. Hasil kunjungan delegasi Indonesia dilaporkan dalam sidang paripurna tanggal 29 Juni 1976 di Jakarta. Sidang menyatakan mendapatkan keinginan rakyat Timor Timur berintegrasi dengan RI.

Sebagai realisasinya tanggal 17 Juni 1976 ditandatangani UU No. 7 Tahun 1976 yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam wilayah negara kesatuan RI menjadi provinsi ke-27 dengan gubernur pertamanya Arnaldo Dos Reis Araujo dan wakilnya Francisco Xavier Lopez da Cruz. Keputusan ini diperkuat dengan Tap No. VI/MPR/1978. Namun, PBB tidak mengakui Timor Timur sebagai potongan dari RI.

Sumber http://campusnancy.blogspot.com