Tuesday, October 10, 2017

√ Piagam Madinah | Sejarah, Latar Belakang, Isi Dan Naskahnya [Lengkap]

Piagam Madinah atau Madinah Charter yakni sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai perjanjian formal di tahun 622 Masehi antara dirinya dengan semua suku dan kaum penting di tempat Yathrib, yang lalu dikenal sebagai Madinah. Piagam Madinah juga disebut sebagai Konstitusi Madinah.


Tujuan Piagam madinah yakni untuk menghentikan kontradiksi dan konflik sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj yang terjadi di Madinah. Piagam ini pun disusun secara jelas, terang, dan detail, dengan tetapkan hak-hak dan kewajiban bagi kaum muslim, kaum yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah, sehingga mereka menjadi suatu komunitas, disebut juga sebagai ummah atau umat.


(baca juga nama-nama Wali Songo)


Piagam Madinah atau Madinah Charter yakni sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad  √ Piagam Madinah | Sejarah, Latar Belakang, Isi dan Naskahnya [Lengkap]


Piagam Madinah


Berikut akan dijelaskan mengenai sejarah dan latar belakang Piagam Madinah, tujuan dibuatnya Piagam Madinah, serta naskah isi Piagam Madinah sebanyak 47 pasal lengkap.


Latar Belakang dan Sejarah Piagam Madinah


Latar belakang Piagam Madinah dimulai lantaran adanya kontradiksi antara kaum-kaum masyarakat di Madinah. Piagam Madinah ditulis pada tahun 622 Masehi di kota Madinah. Piagam ini pun diklaim sebagai konstitusi tertulis pertama yang ada di dunia.


Naskah Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, sebanyak 23 pasal membicarakan wacana kekerabatan antara umat Islam yaitu antara kaum Anshat dan kaum Muhajirin. Sementara 24 pasal lainnya membicarakan wacana kekerabatan antara umat Islam dengan umat-umat lainnya, termasuk umat Yahudi.


Piagam Madinah ini juga mengandung peraturan-peraturan yang berasaskan syariat Islam bagi membentuk sebuah negara yang menempatkan penduduk banyak sekali suku, ras dan agama yang tinggal di kota Madinah ketika itu, di antaranya yaitu kaum Arab Muhajirin Makkah, Arab Madinah, dan masyarakat Yahudi.


Lewat perjanjian ini, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan prinsip konstitusionalisme dalam perjanjiannya dengan segenap warga Madinah ketika itu. Piagam Madinah ini dibentuk dan mengikat seluruh penduduk yang ada di Madinah, yang terdiri dari banyak sekali kaum atau kabilah tertentu.


Isi dan Naskah Piagam Madinah


“Piagam Madinah”


Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini yakni piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.


(1) Sesungguhnya mereka (kaum Muhajirin dari Makkah, kaum Anshat dari Madinah dan kaum yang menggabungkan diri dengan mereka dalam wilayah Madinah) itu merupakan satu umat, di antara komunitas masyarakat lain.


(2) Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dalam kebiasaan mereka dalam bekerjsama membayar diyat (tebusan atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.


(3) Banu ‘Auf tetap dengan kebiasaan mereka dan bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukminin.


(4) Banu Sa’idah tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara kaum mukminin.


(5) Banu Al-Hars tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.


(6) Banu Jusyam tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.


(7) Banu An-Najjar tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.


(8) Banu ‘Amr bin ‘Awf tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.


(9) Banu Al-Nabit tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.


(10) Banu Al-‘Aws tetap dengan kebiasaan mereka bekerjsama membayar diyat di antara mereka ibarat semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.


(11) Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang lain dalam menanggung beban yang berat dalam tebusan dan diyat diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat tersebut.


(12) Seorang mukmin tidak diperbolehkan menciptakan menyalahi perjanjian yan telah dibentuk dengan mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.


(13) Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, atau bermaksud jahat, atau melaksanakan permusuhan dan kerusakan di kalangan mukminin. Setiap orang harus bersatu dalam menentang kedzaliman tersebut, sekalipun itu dilakukan oleh anak dari salah seorang di antara mereka.


(14) Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya untuk membantu orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.


(15) Jaminan Allah itu satu untuk seluruh kaum. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang bersahabat dalam kekerabatan kekarabatan. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, dan tidak boleh bergantung kepada golongan yang lain.


(16) Sesungguhnya orang yahudi yang mengikuti kita, mereka berhak mendapatkan pertolongan dan bantuan, selama kaum Mukminin tidak terzalimi dan mereka (yahudi) itu tidak melaksanakan permusuhan dengan mereka.


(17) Perdamaian mukminin yakni satu. Seorang mukmin tidak boleh menciptakan perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.


(18) Setiap pasukan yang ikut berperang bersama kita, maka kita harus bekerjsama dan membantu satu sama lain.


(19) Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.


(20) Orang musyrik Madinah dihentikan menawarkan proteksi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy Makkah, dan tidak boleh ikut campur-tangan dalam perang melawan orang beriman.


(21) Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dieksekusi bunuh, kecuali wali terbunuh rela untuk mendapatkan diyat. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.


(22) Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi sumbangan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, maka beliau akan menerima kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.


(23) Apabila kau berselisih wacana sesuatu, penyelesaiannya dirujuk kepada ketentuan Allah Taala dan keputusan Muhammad SAW.


(24) Kaum yahudi bersama kaum muslimin diikutkan memikul biaya peperangan yang terjadi dengan serangan musuh dari luar Madinah.


(25) Kaum yahudi dari Bani ‘Awf yakni mempunyai hak yang sama kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kebebasan beragama ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat alasannya yakni hal demikian akan merusak diri dan keluarga.


(26) Kaum yahudi Banu Najjar diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(27) Kaum yahudi Banu Hars diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(28) Kaum yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(29) Kaum yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(30) Kaum yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(31) Kaum yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(32) Kaum yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(33) Kaum yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama ibarat yahudi Banu ‘Awf.


(34) Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama ibarat mereka (Banu Sa’labah).


(35) Kerabat yahudi (di luar kota Madinah) sama ibarat mereka (yahudi) dalam Madinah.


(36) Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi seseorang untuk (menuntut pembalasan) akhir luka (yang dibentuk orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka jawaban kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali jikalau ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.


(37) Bagi kaum yahudi mempunyai kewajiban untuk membayar biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh yang melanggar piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Dan memenuhi janji. Seseorang tidak boleh menanggung sanksi akhir (kesalahan) orang lain. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.


(38) Kaum yahudi bersatu dengan kaum muslimin dalam menghadapi serangan luar.


(39) Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga yang mengikuti piagam ini.


(40) Orang yang menerima jaminan (diperlakukan) ibarat diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.


(41) Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.


(42) Bila terjadi suatu insiden atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan sanggup menimbulkan bahaya, maka urusannya diserahkan penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik atas isi piagam ini.


(43) Sungguh tidak ada proteksi bagi kaum kafir Quraisy Makkah dan juga bagi para pendukung mereka.


(44) Mereka (pendukung piagam) harus bekerjsama dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).


(45) Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai ibarat itu, kaum Mukminin wajib memenuhi permintaan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.


(46) Kaum yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka mempunyai hak dan kewajiban ibarat kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.


(47) Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah yakni penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Demikianlah isi perjanjian, yang berasal dari Muhammad Rasulullah.


Nah demikian rujukan sejarah dan naskah Piagam Madinah sebanyak 47 pasal lengkap, termasuk latar belakang, tempat dan waktu dibuatnya perjanjian, serta tujuan pembuatannya. Semoga sanggup menjadi rujukan dan menambah wawasan pengetahuan.




Sumber https://www.zonareferensi.com