Monday, October 16, 2017

√ Pengertian Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb)

Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu wilayahatauregional dalam suatu periode tertentu yakni data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB intinya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit perjuangan dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa final yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS, 2015).


PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung memakai harga yang berlaku pada setiap tahun. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung memakai harga yang pada suatu tahun tertentu sebagai dasar. PDRB atas dasar harga berlaku sanggup dipakai untuk melihat pergeseran serta struktur ekonomi. PDRB atas dasar harga konstan dipakai untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi pada suatu periode ke periode (tahun ke tahun atau triwulan ke triwulan). Dalam publikasi ini tahun dasar yang dipakai yakni tahun 2010 dan ini tentu akan mencerminkan struktur ekonomi terkini. 

Terdapat tiga pendekatan yang biasanya dipakai dalam menghitung angka-angka PDRB, yaitu: 
  • Menurut Pendekatan Produksi
Menurut pendekatan ini, PDRB yakni jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh aneka macam unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajiannya dikelompokkan menjadi 17 kategori lapangan perjuangan yaitu: 
1. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 
2. Pertambangan dan Penggalian, 
3. Industri Pengolahan, 
4. Pengadaan Listrik dan Gas, 
5. Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, 
6. Konstruksi, 
7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 
8. Transportasi dan Pergudangan, 
9. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, 
10. Informasi dan Komunikasi, 
11. Jasa Keuangan dan Asuransi, 
12. Real Estat, 
13. Jasa Perusahaan, 
14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, 
15. Jasa Pendidikan, 
16. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, 
17. Jasa lainnya. Setiap kategori lapangan perjuangan tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub kategori lapangan usaha.
  • Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB berdasarkan pendekatan ini merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud yakni upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak eksklusif lainnya. Dalam definisi ini, PDRB meliputi juga penyusutan dan pajak tidak eksklusif neto (pajak atas produksi dan impor dikurangi subsidi). 
  • Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB yakni semua komponen seruan final yang terdiri dari: 
(1) pengeluaran konsumsi final rumah tangga 
(2) pengeluaran konsumsi final forum non profit yang melayani rumah tangga 
(3) pengeluaran konsumsi final pemerintah, 
(4) pembentukan modal tetap domestik bruto, 
(5) perubahan inventori, dan 
(6) ekspor neto (ekspor dikurangi impor). 

Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa final yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, alasannya di dalamnya sudah dicakup pajak tak eksklusif netto. 


Sumber http://campusnancy.blogspot.com