Saturday, October 14, 2017

√ Kiprah Mpr Beserta Fungsi Dan Wewenang Mpr Berdasarkan Uud 1945

Tugas dan wewenang MPR – MPR ialah akronim dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR ialah forum tinggi negara di bidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR penting dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, terdapat tugas-tugas MPR lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dasar aturan MPR dibuat terdapat di Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya di pasal 3 serta pasal 8 ayat 2 dan 3. Pada perkembangannya, fungsi dan kiprah MPR juga diatur dalam landasan aturan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD.


Tugas-tugas MPR mencakup bidang legislatif, yakni mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Wewenang MPR juga mencakup melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu. MPR juga berwenang mengangkat presiden dan/atau wakil presiden bila terjadi kekosongan jabatan.


Sebelum reformasi, MPR menjadi forum negara tertinggi, namun setelahnya aturan tersebut direvisi. MPR melaksanakan sidang minimal sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sebelum mengambil putusan dengan bunyi yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.


(baca juga tugas dan wewenang DPR)


 MPR ialah akronim dari Majelis Permusyawaratan Rakyat √ Tugas MPR Beserta Fungsi dan Wewenang MPR Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Tugas dan Wewenang MPR


Apa saja tugas-tugas MPR? Berikut ialah klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan undang-undang.


1. Mengubah dan Menetapkan Undang Undang Dasar


Tugas pokok MPR yang utama ialah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. MPR mempunyai wewenang untuk mengubah pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Syaratnya tawaran perubahan undang-undang harus diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.


Jika tawaran perubahan pasal disetujui, maka lalu akan dilakukan sidang paripurna yang dipimpin pribadi oleh ketua MPR. Sidang paripurna MPR sanggup menetapkan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945, dengan persetujuan minimal 50% atau setengah dari jumlah anggota ditambah satu anggota.


2. Melantik Presiden dan Wapres Hasil Pemilu


Tugas MPR berikutnya ialah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada sidang paripurna MPR. Pelantikan didasarkan pada hasil pemilu presiden yang dilaksanakan sebelumnya, dimana presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik oleh ketua MPR.


Sebelum kala reformasi, MPR bahkan berwenang menentukan presiden dan wakil presiden. Namun sesudah itu aturan ini diganti sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan lewat pemilihan umum secara pribadi oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR hanya berwenang melantiknya saja.


3. Memberhentikan Presiden dan Wapres dalam Masa Jabatannya


MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan tawaran DPR, sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk menetapkan usul dewan perwakilan rakyat mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wapres pada masa jabatannya paling lambat 30 hari semenjak MPR mendapatkan usul.


Ada beberapa syarat, salah satunya usul dewan perwakilan rakyat harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran aturan menyerupai pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres diambil dalam sidang paripurna MPR dan harus disetujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir.


4. Mengangkat Wapres menjadi Presiden Saat Presiden Meninggalkan Jabatannya


Tugas MPR berikutnya ialah mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan posisi jabatannya. Hal ini terjadi ketika presiden menetapkan berhenti atau diberhentikan, atau tidak sanggup melanjutkan kewajibannya sebagai presiden, sanggup alasannya ialah sakit atau meninggal dunia.


Jika hal itu terjadi dan terdapat kekosongan jabatan presiden sebelum masa jabatannya habis, MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.


5. Mengangkat Wapres Baru Jika Terjadi Kekosongan Wakil Presiden


Jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden, maka MPR juga bertugas mengangkat wakil presiden yang baru. Hal ini juga sanggup terjadi bila wakil presiden berhenti atau diberhentikan, atau tidak sanggup melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden.


MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk menentukan wakil presiden dari dua calon yang telah diusulkan oleh presiden. Hal ini hanya terjadi apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya yang masih belum habis.


6. Mengangkat Presiden dan Wapres Jika Terjadi Kekosongan Jabatan


Bagaimana bila terjadi kekosongan jabatan posisi presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya habis? Jika itu terjadi, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna untuk menentukan presiden dan wakil presiden baru, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh koalisi partai politik pemerintah.


Sebelum presiden dan wakil presiden dipilih dan dilantik oleh MPR, pelaksana kiprah kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. MPR lalu akan mengangkat presiden dan wakil presiden yang gres bila terjadi kekosongan jabatan.


7. Pemegang Kekuasaan Legislatif


MPR juga bertugas sebagai pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR mempunyai fungsi untuk membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang.


MPR juga berwenang untuk menyuarakan bunyi rakyat, sehingga sanggup memunculkan suatu peraturan perundang-undangan gres yang sanggup mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum, sehingga menjadi forum negara pemegang kekuasaan legislatif.


Nah demikian tumpuan kiprah dan wewenang MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 beserta klarifikasi lengkapnya. Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi forum tinggi negara yang berwenang mengubah undang-undang serta melantik presiden dan/atau wakil presiden.




Sumber https://www.zonareferensi.com