Friday, October 20, 2017

√ Kiprah Mahkamah Konstitusi (Mk) Dan Wewenangnya Berdasarkan Uud 1945

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) – Mahkamah Konstitusi atau disingkat MK, yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Tugas dan wewenang MK juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.


Mahkamah Konstitusi yaitu suatu forum peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. MK menjadi forum tinggi negara yang mengatur hal-hal terkait pengujian undang-undang dan sengketa forum negara.


Fungsi Mahkamah Konstitusi juga penting dalam memutus pengajuan dugaan kecuraan dalam sebuah pemilihan umum. Adapun dasar aturan MK yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C, yang kembali dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2003 pasal 10 ayat 1.


Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.


(baca juga tugas dan fungsi partai politik)


 yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia √ Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wewenangnya Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Tugas Mahkamah Konstitusi


Di bawah ini akan dibagikan klarifikasi mengenai tugas-tugas Mahkamah Konstitusi beserta fungsi dan wewenang MK selengkapnya.


1. Menguji Undang-Undang


Salah satu kiprah MK yang utama yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK bertugas menjelaskan jikalau ada perbedaan interpretasi atas sebuah undang-undang yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).


2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara


Wewenang MK juga bertugas untuk memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitus menjadi forum yang berhak untuk menetapkan segala konflik dan perselisihan wewenang dalam forum negara.


3. Memutus Pembubaran Partai Politik


Tugas Mahkamah Konstitusi juga penting dalam pengawasan partai politik. MK mempunyai wewenang untuk memutus pembubaran partai politik. Tentu segala mekanisme terkait pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum


MK juga mempunyai wewenang untuk memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum atau pemilu. Segala sengketa, konflik atau dugaan kecurangan dalam pemilu sanggup dilaporkan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, untuk lalu diputuskan solusinya.


5. Memberi Putusan Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden


Mahkamah Konstitusi juga wajib memperlihatkan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar. dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan dugaan pelanggaran presiden untuk diputuskan oleh MK.


Nah itulah klarifikasi kiprah dan wewenang Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar. Segala sesuatu terkait kiprah dan fungsi MK telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C selaku dasar aturan MK dalam undang-undang. Semoga sanggup menjadi referensi.




Sumber https://www.zonareferensi.com