Friday, October 20, 2017

√ Kiprah Mahkamah Agung (Ma) Dan Wewenangnya Berdasarkan Uud 1945

Tugas Mahkamah Agung – Mahkamah Agung atau disingkat MA, merupakan sebuah forum tinggi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Dasar aturan MA diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan mengenai fungsi, kiprah dan wewenang Mahkamah Agung sebagai forum kehakiman negara.


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


Adapun calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. Sementara ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung sesuai aturan undang-undang.


Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melaksanakan peninjauan kembali, menetapkan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.


(baca juga tugas Mahkamah Konstitusi)


 merupakan sebuah forum tinggi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang √ Tugas Mahkamah Agung (MA) dan Wewenangnya Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Tugas Mahkamah Agung (MA)


Apa saja kiprah dan wewenang MA? Berikut ini yaitu kiprah dan wewenang MA berdasarkan undang-undang, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2.


1. Mengadili pada Tingkat Kasasi


Tugas Mahkamah Agung yang utama yaitu mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung bertugas untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat simpulan dari semua lingkungan peradilan.


2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang


Mahkamah Agung juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan. Maksudnya bahwa forum MA mempunyai kiprah untuk menguji peraturan secara materil terhadap perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.


3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan


Tugas MA lainnya yaitu berwenang menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan. Hal ini berkaitan dengn fungsi Mahkamah Agung itu sendiri sebagai forum penyelenggara kekuasaan kehakiman.


4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan


Mahkamah Agung juga berwenang untuk mengawasi tingkah laris dan perbuatan para hakim di dalam menjalankan tugasnya. MA harus mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam sistem kehakiman di Indonesia.


5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden


Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang terkait dengan posisi presiden. Tugas Mahkamah Agung yakni mempunyai wewenang untuk memperlihatkan pertimbangan aturan kepada presiden dalam hal permohonan grasi, rehabilitasi atau keputusan lainnya.


6. Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C, dijelaskan juga bahwa Mahkamah Agung mempunyai kiprah dan wewenang lainnya yang diberikan dalam undang-undang. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.


Nah itulah acuan kiprah dan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang beserta penjelasannya. Segala sesuatu terkait pengertian, fungsi, wewenang dan kiprah Mahkamah Agung telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.




Sumber https://www.zonareferensi.com