Sunday, October 8, 2017

√ Kiprah Dpd Ri Beserta Fungsi Dan Wewenangnya Berdasarkan Uud 1945

Tugas DPD – DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ialah salah satu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Fungsi, kiprah dan wewenang DPD telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Sejarah pembentukan DPD sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi tempat dalam kehidupan nasional. DPD kemudian dibuat oleh MPR sebagai forum perwakilan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada bulan November 2001.


Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan dewan legislatif di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Diharapkan DPD RI sanggup memenuhi impian untuk lebih mengakomodasi aspirasi tempat dan sekaligus memberi kiprah yang lebih besar kepada tempat dalam proses pengambilan keputusan politik terutama untuk kepentingan daerah.


Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui sistem pemilihan umum secara pribadi oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan dari tiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD ialah selama 5 tahun sampai dilakukan pemilihan umum legislatif berikutnya.


(baca juga tugas dan wewenang DPR)


 DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ialah salah satu forum tinggi negara dalam sistem ket √ Tugas DPD RI Beserta Fungsi dan Wewenangnya Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD


DPD mempunyai kiprah dan wewenang tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam 3 fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai forum legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.


Berikut ini ialah klarifikasi mengenai fungsi, kiprah dan wewenang DPD RI sesuai yang tertera dalam undang-undang selengkapnya.


Fungsi Legislasi


DPD mempunyai fungsi legislasi yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada DPR. Bidang-bidang terkait yang jadi wewenang DPD ialah otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah.


Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain ialah sebagai berikut :



  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR

  • Ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR.


Fungsi Pertimbangan


DPD juga mempunyai fungsi pertimbangan yaitu memperlihatkan pertimbangan tawaran tertentu kepada forum DPR. Pertimbangan yang diberikan sanggup berupa terhadap rancangan undang-undang (RUU) atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK.


Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pertimbangan antara lain ialah sebagai berikut :



  • Memberikan pertimbangan pada dewan perwakilan rakyat terkait rancangan undang-undang (RUU)

  • Memberikan pertimbangan pada dewan perwakilan rakyat terkait pemilihan anggota BPK


Fungsi Pengawasan


Fungi DPD yang terakhir ialah fungsi pengawasan yaitu melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya hasil pengawasan akan diserahkan pada dewan perwakilan rakyat sebagai materi untuk ditindaklanjuti. DPD juga mendapatkan hasil investigasi keuangan negara dari BPK.


Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi mencakup otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.


Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pengawasan antara lain ialah sebagai berikut :



  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  • Menerima hasil investigasi keuangan negara yang dilakukan BPK


Nah itulah rujukan tugas-tugas DPD beserta fungsi dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berdasarkan undang-undang. DPD menjadi salah satu forum legislatif yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, serta fungsi pengawasan.




Sumber https://www.zonareferensi.com