Friday, October 13, 2017

√ Fungsi Dpr Ri Berdasarkan Uud 1945 (Legislasi, Anggaran, Pengawasan)

Fungsi DPR – DPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertindak sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Sebagai negara demokrasi, fungsi DPR RI menjadi penting sebagai perwakilan rakyat di DPR untuk mengawasi pemerintahan yang berkuasa di Indonesia.


Keanggotaan DPR terdiri dari anggota partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum legislatif. Dalam undang-undang, terdapat hak-hak DPR yang diatur, di antaranya yaitu hak interpelasi untuk meminta keterangan pada pemerintah, hak angket untuk menjelaskan undang-undang, serta hak imunitas atau hak kekebalan aturan bagi anggota DPR.


Dalam menjalankan fungsinya, terdapat tugas-tugas DPR yang harus dijalankan. Hal-hal terkait kiprah dan wewenang DPR juga telah diatur dalam undang-undang, ibarat membahas rancangan undang-undang atau menyetujui anggaran negara. Dasar aturan DPR yang utama yaitu Undang-Undang Dasar 1945.


Mungkin kita sering mendengar informasi perihal buruknya kinerja DPR di TV dan media lain. Namun tahukah kau apa sebetulnya fungsi DPR? Kenapa harus ada DPR di Indonesia dan apa kiprah DPR bagi berjalannya pemerintahan Indonesia untuk kepentingan rakyat?


(baca juga tugas dan wewenang MPR)


 DPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yaitu forum tinggi negara dalam √ Fungsi DPR RI Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Legislasi, Anggaran, Pengawasan)


Fungsi DPR


Secara umum terdapat 3 fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut merupakan klarifikasi fungsi-fungsi DPR beserta kiprah dan wewenang DPR di tiap-tiap fungsinya.


1. Fungsi Legislasi


Fungsi DPR yang utama yaitu sebagai fungsi legislasi. Artinya DPR menjadi salah satu forum legislatif negara yang mempunyai kewenangan dalam menyusun dan membahas rancangan pembentukan undang-undang, gotong royong dengan presiden.


Adapun tugas-tugas dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang legislatif ini antara lain yaitu sebagai berikut :



  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; relasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan sentra dan daerah)

  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden

  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU


2. Fungsi Anggaran


Fungsi DPR yang berikutnya yaitu menjalankan fungsi anggaran pemerintahan. Artinya DPR berfungsi membahas, merancang dan menawarkan persetujuan terkait rancangan undang-undang perihal anggaran negara atau APBN yang diajukan oleh presiden.


Adapun tugas-tugas dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang anggaran ini antara lain yaitu sebagai berikut :



  • Memberikan persetujuan atas RUU perihal APBN (yang diajukan Presiden)

  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU perihal APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

  • Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara


3. Fungsi Pengawasan


Fungsi DPR yang terakhir yaitu fungsi pengawasan. Pada fungsi ini, DPR bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kekuasaan direktur pemerintah yang dipegang presiden, terkait kebijakan yang dikeluarkan, pelaksanaan undang-undang atau potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan.


Adapun tugas-tugas dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang pengawasan ini antara lain yaitu sebagai berikut :



  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)


Nah demikian tumpuan fungsi DPR berdasarkan undang-undang beserta klarifikasi lengkapnya. Terdapat tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kinerja DPR yang baik di DPR tentu akan menghasilkan pemerintahan yang baik pula.




Sumber https://www.zonareferensi.com