Elysetiawan.com Tidak sanggup dipungkiri, aturan niqab/cadar memang mempunyai beberapa pendapat. menggunakan cadar bagi perempuan islam Ada yang menyampaikan wajib, sunnah muakad (sunnah yang ditekankan), dianjurkan, dan sunnah yang tidak ditekankan (boleh tidak).
![]() |
wanita menggunakan cadar |
Tapi, Jika tidak sanggup menggunakan cadar seterusnya maka tidak ada salahnya mengikuti pendapat yang sunnah. Terlebih jikalau selang-seling memakainya. Misalnya, hanya Memakainya di daerah dan suasana yang mendukung dan melepasnya di daerah dan suasana tidak mendukung.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu alasannya ingin sempuna sekali. Jika hanya sanggup meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله .
“sesuatu yang tidak sanggup dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”
Begitu juga perintah Allah supaya kita bersegera dalam kebaikan, Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْتَبِقُواْ
“Maka berlomba-lombal
وكان ابن عمر رضي الله تعالى عنهما يقول: إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح، وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك، ومن حياتك لموتك. رواه البخاري
Ibnu Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari jangan menunggu datangnya pagi dan jikalau engkau berada pada waktu pagi hari jangan menunggu datangnya sore. Pergunakanlah masa sehatmu sebelum sakit dan masa hidupmu sebelum mati.”[2]
Banyak jalan menuju surga
Jika ingin menggunakan cadar tidak mesti menggunakan cadar lengkap dengan purdahnya, lalu menggunakan pakaian serba besar berwarna hitam. Karena tujuan cadar yaitu menutup wajah yang merupakan salah satu bab yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang dipakai untuk menutup muka maka boleh-boleh saja.
Para perempuan sanggup menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga hampir seolah-olah fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang menggunakan slayer tentu berbeda kesan orang menggunakan cadar. Karena slayer sudah dianggap biasa di masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan sanggup diniatkan untuk melakukan sunnah, yaitu menutup wajah.
Karena menggunakan slayer atau masker yaitu wasilah/sarana dan aturan wasilah sesuai dengan aturan tujuannya yaitu menutup wajah, selaras dengan kaidah fiqhiyah.
Terkadang dalam melakukan sesuatu butuh proses, begitu juga dalam amal dan dakwah. Bagi yang belum mantap menggunakan cadar lengkap denga purdahnya, maka sanggup menggunakan slayer atau masker dulu, begitu juga jikalau belum siap menggunakan seterusnya. Bisa jadi dengan perlahan-lahan hanya menggunakan slayer maka perlahan juga keimanan bertambah di hatinya dan ketentraman hati serta manisnya ketaatan mendorongnya untuk tegar dibalutan cadar dan purdahnya untuk seterusnya.
Sumber http://www.elysetiawan.com