Tuesday, May 23, 2017

√ Hukum Penomoran Sebuah Nomer Sim Card (Hp)

Elysetiawan.com nomer handpone tentu sudah erat dengan kehidupan kita. tanpa nomer SIM card sebuah handpone/smartphone  tida dapat mengakses internet, kecuali memakai wifi.tetapi taukah mitra kawan semuanya, bagaimanakan hukum penomeran sebuah SIM card/kartu perdana? berikut penjelasannya.

com nomer handpone tentu sudah erat dengan kehidupan kita √ hukum penomoran sebuah nomer SIM card (HP)
tata cara atau hukum penomeran sim card

Penomoran sebuah sim card telepon selular

Penomoran sebuah telepon selular/sim card /perdana di Indonesia jikalau ditulis dalam format internasional ialah sebagai berikut:
+AA-BBB-CC-XXXXXX
 
com nomer handpone tentu sudah erat dengan kehidupan kita √ hukum penomoran sebuah nomer SIM card (HP)
contoh kartu perdana sim card



Keterangan:
+ “ : isyarat / format internasional utk melaksanakan panggilan telepon. Dari mana pun dan ke tujuan manapun anda dapat / harus kalo panggilan antar negara- memakai isyarat ini

AA : Country Code.


 Ini isyarat spesifik/unik dari masing2 negara. Misalnya Indonesia=62, Singapore = 65, Malaysia = 60, USA = 1, dst.

BBB: Network Destination Code (NDC)

 Kode BBB: Network Destination Code (NDC) spesifik untuk masing2 operator selular di Indonesia. Di negara kita pembagian nomer ini diatur oleh BRTI ( Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ).
 Kode ini lah yg mencirikan masing-masing operator..misalnya 811, 812, 813, 852, 853, 822, 823 itu milik Telkomsel. 815, 816, 856, 857, 858 itu punya Indosat. 817, 818, 819, 878 itu punya XL…dan masih banyak lagi

kode CC : Home Location Register (HLR).

isyarat CC : Home Location Register (HLR) Biasanya ini terkait dengan penomeran “sentral” masing2 operator dan nomer telepon akan dicatat sebagai nomer mana. Apakah nomer Jakarta, Surabaya, Semarang, dst. Merupakan kombinasi dari 00 hingga dengan 99. Setiap operator dapat memakai kombinasi tersebut sesuai kebutuhan.


 kode nomer XXXXXX



kode nomer XXXXXX : Nah inilah bergotong-royong nomer unik dari masing2 pelanggan. Dulu awal-awal penomeran hanya 4 digit…tetapi kini sdh jadi 6 bahkan 7 digit alasannya ialah pelanggan makin banyak. Mungkin dulu gak menyangka pelanggan selular di Indonesia dapat sebanyak ini, kerana kartu jaman dulu sangat mahal mahal sehingga jarang ada yang beli.
com nomer handpone tentu sudah erat dengan kehidupan kita √ hukum penomoran sebuah nomer SIM card (HP)
kartu jaman dulu yang mahal



Nah…biar penomeran sim card tersebut di dunia internasional juga teratur, ada tubuh yg mengatu namanya ITU (International Telecommunication Union), ITU: Committed to connecting the world
jikalau penulisan / penomeran tidak dengan format internasional cukup:
0-BBB-CC-XXXXXX

kesimpulan Jadi…jika  ada nomer 0812–56–888888 berarti nomer tersebut dikeluarkan oleh Telkomsel, dg nomer HLR 56 ( dulu ini menjadi penting diketahui pelanggan dikala masih ada biaya roaming nasional. Kalau kini sih pelanggan gak perlu bingung) dan nomer pelangganya 888888

sekian semoga artikel hukum penomoran sebuah nomer SIM card (HP) menambah wawasan kita semuanya.


Sumber http://www.elysetiawan.com